RKUHP : Gelandangan Didenda Rp 1 Juta, Dewan Pers Ogah Diatur, Delik Komunisme Dipertanyakan

RKUHP, muncul pasal denda Rp 1 juta untuk gelandangan, keberatan dari Dewan Pers hingga delik komunisme dipertanyakan


zoom-inlihat foto
ilustrasi-kuhp-dan-kuhap.jpg
Kompas.com/Palupi Annisa Auliani
Ilustrasi KUHP dan KUHAP


Dalam pasal 219 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana paling lama 7 tahun.

Dalam pasal 221 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum menyatakan keinginannya dengan lisan, tulisan, atau melalui media apapun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana penjara paling lama lima tahun.

Roichawatul menjelaskan, dirumuskannya tindak pidana merupakan kewajiban negara dalam melindungi masyarakat.

Rumusan delik dalam KUHP, lanjut dia, sejatinya melindunginya masyarakat agar tidak adanya hak yang dilanggar.

"Jangan sampai buat rumusan pidana yang nantinya melanggar hak atau mempidana manusia," ucap Roichawatul.

Roichawatul menyebutkan hak untuk memiliki keyakinan dan pemikiran dalam konstitusi merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

"Artinya tidak bisa mengatur pemikiran orang.

Itu pasti tidak akan bisa.

Manifes pemikiran bisa diatur tapi harus secara demokratis," ujar Roichawatul.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Kristian Erdianto/Dani Prabowo/Lutfy Mairizal Putra)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved