Psikolog Sambut Baik Aturan Batas Minimal Usia Menikah Perempuan Jadi 19 Tahun

Psikolog menyambut baik aturan perkawinan tentang batas minimal usia menikah, di mana usia minimal seorang perempuan untuk menikah menjadi 19 tahun.


zoom-inlihat foto
batas-minimal-usia-menikah-bagi-perempuan-jadi-19-tahun.jpg
Pixabay
Ilustrasi cincin pernikahan


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Psikolog menyambut baik disahkannya RUU tentang Perkawinan terkait ketentuan batas usia menikah laki-laki dan perempuan.

Di mana dalam Pasal 7 ayat 1 terdapat perubahan batas usia menikah menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/9/2019), Psikolog Anak dan Keluarga, Astrid WEN mengatakan bahwa hal tersebut perlu disyukuri.

Pasalnya, perjuangan untuk menaikkan batas usia pernikahan perempuan menurutnya sudah berjalan cukup lama.

“Ini perlu disyukuri, sebetulnya ini perjuangan yang cukup lama. Awalnya usia minimal untuk perempuan 16 tahun, sekarang menjadi 19 tahun. Baik laki-laki maupun perempuan juga sudah memiliki KTP, sehingga terlihat jelas, legalitas sebagai warga negara sudah ada,” tutur Astrid, Kamis (14/9/2019).

Astrid menilai, usia 19 tahun adalah waktu yang cukup bagi laki-laki maupun perempuan untuk memasuki fase pernikahan.

Meski menurutnya, ada beberapa hal lain yang juga perlu disiapkan termasuk oleh keluarga masing-masing pihak.

“Pada usia 19 tahun berarti mereka (pasangan) diharapkan sudah lulus dari SMK. Sebenarnya sudah dianggap dewasa dan matang dari tiga sisi yaitu finansial, fisik, dan emosional,” paparnya.

Baca: Simak, Jenis-jenis Pelanggaran yang Sebabkan Sanksi Tilang Elektronik di Jalan Tol

Soal finansial, lanjut Astrid, pihak laki-laki diharapkan sudah lulus SMK dan mulai bekerja.

“Setidaknya ia sudah punya pendapatan untuk makan sendiri, syukur-syukur kalau bisa tinggal mandiri. Tidak perlu langsung beli rumah. Kos atau kontrak rumah misalnya,” papar Astrid.

Terkait kesiapan secara fisik, Astrid mengatakan kedua pihak bisa secara mandiri mengelola tubuh masing-masing.

Sementara soal emosional, kedua belah pihak juga diharapkan sudah matang dan cukup dewasa dalam menghadapi setiap persoalan rumah tangga.

“Konsep dirinya tidak rendah, tidak melulu menyalahkan orang lain, sudah bisa bertanggungjawab sendiri. Berani menerima masukan dan kritik secara profesional,” tutur Astrid.

Selain itu, kedua belah pihak juga harus memiliki support system baik keluarga atau hubungan pertemanan yang sehat.

Baca: Anggota DPRD Bekasi dan Jakarta Ramai Gadikan SK, Pinjam Uang hingga Rp 1 Miliar, Bayar Utang Pileg

Perlu edukasi

Hal selanjutnya menurut Astrid yang harus dilakukan baik oleh pemerintah maupun Lembaha Swadaya Masyarakat (LSM) adalah sosialisasi dan edukasi mengenai peran masing-masing pasangan dalam pernikahan.

“Yang menjadi PR kita kemudian adalah mengedukasi para perempuan supaya mengetahui dengan jelas, bahwa menikah di usia 19 tahun seperti apa sih? Mereka harus diberikan edukasi mengenai seks, peran gender, pengaruh fisiologis, regulasi emosi, dan kemampuan berkomunikasi dengan diri sendiri juga pasangan,” paparnya.

Hal penting yang harus disampaikan dalam edukasi bagi perempuan, lanjut Astrid, adalah bahwa pernikahan bukanlah sebuah tujuan akhir.

“Jangan menganggap menikah sebagai suatu tujuan akhir. Perempuan harus memikirkan, habis menikah mau melakukan apa. Jangan terjebak dalam idealisme pernikahan,” tuturnya.

Baca: 6 Zodiak Ini Cenderung Menekan Diri Sendiri untuk Mencapai Tujuan, Apakah Kamu Termasuk?

Lalu bagaimana dengan pihak laki-laki?





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved