Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tersendat, 3 Poin Masih Jadi Perdebatan

Ketika pengesahan revisi UU KPK dan RKUHP tengah dikebut, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) justru terus tersendat.


zoom-inlihat foto
pengesahan-ruu-pks-tersendat.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Hari Perempuan Internasional 2019 diperingati perempuan dari sejumlah organisasi dengan berunjuk rasa di Taman Aspirasi, di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (8/3/2019). Mereka antara lain mendesak agar disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, perlindungan terhadap pekerja perempuan, dan perlakuan yang setara.


"Revisi UU KPK saja yang tidak masuk prolegnas 2014-2019 tiba-tiba muncul dan dibahas hanya 20 hari lagi jelang berakhirnya DPR periode ini," kata dia.

"RUU PKS sudah masuk prolegnas sejak 2016 tapi tidak dibahas. Terus ditunda dengan berbagai alasan. Selama ditunda, korban kekerasan seksual terus berjatuhan," lanjut dia.

Baca: Tolak Pengesahan RKUHP, Mahasiswa : DPR Fasis, Anti-demokrasi!

Peserta massa aksi desak Panja RUU P-KS Komisi VIII DPR RI untuk segera sahkan RUU P-KS
Peserta massa aksi desak Panja RUU P-KS Komisi VIII DPR RI untuk segera sahkan RUU P-KS (Twitter @tunggalp)

Adanya penundaan terus-menerus terhadap pengesahan RUU PKS ini, dia menilai pemerintah dan DPR hanya memperhatikan korban kekerasan seksual saat viral saja.

Setelah tak lagi viral atau tak dibicarakan khalayak ramai, maka, tidak ada lagi pembicaraan tentang mereka yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

"Kita tak kunjung beranjak dari cara penyikapan kita ini tidak cukup respons kasus per kasus. Indonesia darurat kekerasan seksual sejak 2014," kata dia.

Namun, kata dia, darurat kekerasan seksual itu tidak cukup dengan melakukan hukuman kebiri untuk kekerasan seksual anak.

"Pemberlakuan kebiri itu memperlihatkan kepada kita betapa terbatasnya pengetahuan para pengambil kebijakan terhadap korban kekerasan seksual," ucap dia.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Deti Mega Purnamasari/Widi Hermwan)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved