TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas melakukan aksi demonstrasi de depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada Kamis (19/9/2019) sore.
Aksi ini dilancarkan atas penolakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisis Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Mahasiswa yang ikut dalam aksi ini membawa sejumlah spanduk serta kertas poster bertuliskan penolakan terhadap RKUHP dan UU KPK.
Spanduk bertuliskan ‘Gedung Ini Disita Mahasiswa’ dipasang di bagian pagar gedung DPR.
Selain itu ada juga spanduk bertuliskan ‘Stop Intervensi KPK’.
Massa memadati sepanjang jalan di depan gedung parlemen dan membuat jalur lalu lintas tersendat seperti yang dilaporkan akun twitter TMC Polda Metro Jaya.
"Imbas kegiatan penyampaian pendapat di gedung DPR /MPR RI, Exit DPR/MPR ditutup sementara dialihkan ke GT selanjutnya, situasi lalin terpatau padat," cuit akun TMC Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019) pukul 16.28 WIB.
Sebelumnya, demonstrasi penolakan RKUHP juga sempat terjadi di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (16/9/2019).
Aksi tersebut digelar oleh massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi dan disusul mahasiswa dari sejumlah kampus.
Mereka membawa spanduk dan poster berisi berbagai tuntutan agar DPR dan pemerintah menunda pengesahan RKUHP.
Salah satunya adalah poster dengan tulusan, “Tolak RKUHP Ngawur!”.
Ada juga beberapa poster berwarna kuning dengan tulisan “Orde Baru 4.0”.
Baca: Tolak Pengesahan RKUHP, Mahasiswa : DPR Fasis, Anti-demokrasi!
Baca: Demonstrasi Tolak Rancangan KUHP: Urusan Ranjang Bukan Urusan Negara!
Dikutip dari Kompas.com, Senin (16/9/2019), dalam orasinya, mahasiswa menilai sejumlah pasal dalam RKUHP mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi serta menyatakan pendapat.
Mereka mencontohkan soal contempt of court, pasal penghinaan terhadap presiden, dan pasal makar.
Bahkan, para mahasiwa menyebut anggota DPR sebagai penganut paham fasisme yang cenderung otoriter karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembuatan undang-undang.
"DPR fasis, anti-demokrasi!" ujar salah seorang mahasiwa berjaket kuning saat berorasi.
Ia juga mengajak teman-temannya untuk menunjuk Gedung DPR yang berada di balik pagar.
Seperti sudah disinggung sebelumnya, DPR menjadwalkan pengesahan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna pada akhir September.
Menurut jadwal, rapat paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).
Kendati demikian, draf terbaru RKUHP justru mendapat kritik dari organisasi masyarakat sipil.
Mereka menilai masih terdapat banyak ketentuan pasal yang bermasalah.
Lima substansi dari banyak pasal yang dianggap masih bermasalah, yakni penerapan hukuman mati, tindak pidana makar, pasal warisan kolonial, pidana terhadap proses peradilan, dan living law.
Sementara itu, proses pembahasan RKUHP antara DPR dan pemerintah selama ini juga menuai kritik dari masyarakat.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai, pembahasan tersebut dilakukan secara tertutup dan terkesan diam-diam.
Menurut dia, masyarakat sipil sama sekali tidak mendapatkan informasi bahwa pembahasan RKUHP akan dilakukan pada pada Sabtu (14/9/2019) dan Minggu (15/9/2019) di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta.
"Kami juga tidak dapat mengakses informasi atau dokumen apa pun dari hasil rapat tertutup tersebut," ujar Anggara seperti dilansir Kompas.com, Senin (16/9/2019).
Anggara juga mengkritik rapat pembahasan yang dilakukan akhir pekan dan dilaksanakan di sebuah hotel.
"Selain karena pembahasan dilakukan di akhir pekan, juga karena pembahasan tidak tercantum pada jadwal Komisi III dan tertutup karena dilakukan di hotel bukan di ruang rapat Panja RKUHP Komisi III," kata Anggara.
Ia menyayangkan rapat pembahasan yang dilakukan secara diam-diam dan tidak melibatkan masyarakat sipil.
Padahal, menurut dia, materi pasal RKUHP masih banyak yang dinilai kontroversial dan berpengaruh terhadap masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembahasan rancangan undang-undang seharusnya dilakukan secara terbuka.
Oleh sebab itu, Anggara meminta pengesahan RKUHP ditunda.
"Pembahasan RKUHP yang tertutup jelas menciderai kepercayaan dan amanat rakyat.
RKUHP dibahas tanpa legitimasi dan transparansi yang kuat. Pengesahannya harus ditunda," ucap Anggara.
Berdasarkan catatan ICJR, pembahasan terbuka terakhir dilakukan oleh pemerintah dan DPR pada 30 Mei 2018.
Artinya, hampir 1,5 tahun, tidak ada pembahasan yang terbuka untuk diakses publik.
(TribunnewsWiki.com/Niken/Widi Hermawan)