TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta menggunakaan Surat Keputusan (SK) Penetapan Anggota DPRD DKI periode 2019-2024 untuk menjadi jaminan dalam meminjam uang ke DKI.
Dikutip dari Kompas.com, SK tersebut digunakan untuk jaminan kredit multiguna.
"Sudah ada beberapa anggota Dewan mengajukan dan telah menerima fasilitas kredit multiguna di Bank DKI," ujar Corporate Secretary Bank DKI Herry Djufraini saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).
Herry memberikan penjelasan jika kredit multiguna merupakan program yang diberikan kepada nasabah yang gajinya dibayarkan oleh Bank DKI.
Baca: Menhub: Kabut Asap di Wilayah Riau Mulai Mereda, Operator Penerbangan Diimbau Tetap Hati-Hati
Sehingga anggota DPRD DKI Jakarta dapat mengajukan kredit di Bank DKI karena gaji mereka dibayar melalui Bank DKI.
"Fasilitas tersebut diberikan terkait dengan program kredit multiguna karena gaji atau payroll-nya dibayarkan melalui Bank DKI. Pemberian kredit multiguna juga di-cover oleh asuransi," kata dia.
Henry menambahkan jika kredit multiguna seperti kredit pada umumnya.
Nasabah dapat mengajukan kredit ke Bank DKI.
Anggota DPRD yang mengajukan kredit ke Bank DKI memiliki besaran pinjaman yang berbeda.
Namun Herry tidak mau menjelaskan besaran kredit yang diajukan oleh anggota DPRD DKI.
Hal ini untuk melindungi privasi nasabah.
"Proses fasilitas kredit ini sebagaimana pangajuan kredit umum, artinya ada pengajuan permohonan dari calon debitur. Untuk jumlah fasilitas yang diterima tentu berbeda-beda," ucap Herry.
Baca: Dibully karena Komentari Wartawan yang Sebut Sangkakala, Arie Untung Minta Maaf
Praktik menggadaikan SK juga terjadi di berbagai daerah.
Tidak hanya DKI Jakarta, namun di daerah lain setelah pelantikan mereka akan menggadaikan menggunakan SK-nya.
Para wakil rakyat tersebut memiliki berbagai alasan untuk menggadaikan SK.
Satu diantaranya untuk menutup utang yang dilakukan saat masa kampanye.
(TribunnewsWiki/Sekar)