8 Fakta Video Panas Siswi SMA di Prabumulih: Dua Pelaku Dikenali Guru dan Kawannya

Fakta-fakta tentang video panas siswi SMA di Prabumulih ini terungkap setelah Polres Prabumulih turun tangan menyelidiki kasus ini.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-siswi-sma9999.jpg
TRIBUNNEWS.COM
VIRAL Video Dewasa Siswi SMA di Prabumulih: Modus Video Call Seks, Direkam, Lalu Ancam Disebar.


4. Pacar Minta Tunjukkan Aurat

Kasat mengatakan, setelah pacaran kemudian keduanya melakukan video call.

Diduga video call kerap dilakukan dan kemudian sang perempuan menunjukkan aurat bagian dada kepada pacarnya.

Baca: Ayahnya Meninggal, Donny Alamsah Turut Turun ke Liang Lahat untuk Bisikan Doa

5. Jadi modal ancaman

Hal itu lalu dimanfaatkan sang pacar dengan merekam video call tersebut.

"Kemudian itu direkam terlapor inisial F, kemudian bermodal itu terlapor memaksa S agar memenuhi keinginan untuk melakukan persetubuhan," jelasnya.

Sebelum video ini beredar luas, ada laporan masuk ke polisi dari seorang pelajar mengaku disetubuhi pacarnya.

Abdul Rahman menuturkan, terlapor meminta pacarnya menuruti keinginan bersetubuh jika tidak maka video yang kelihatan aurat tersebut akan disebarluaskan.

"Jadi terlapor ini memaksa dan mengancam korban agar menuruti keinginannya, korban yang takut kemudian menuruti kemauan terlapor," bebernya.

Baca: VIDEO VIRAL Emak-emak Berantem Rebutkan Rendang Diduga Settingan: 2 Emak Itu Pernah Main Film

6. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Laporan korban sebatas itu dan polisi akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran laporan.

Polisi juga akan memintai keterangan korban dan akan dilakukan visum.

"Kita akan mintai keterangan dulu, mengenai video yang katanya beredar kita sampai saat ini belum mengetahui," katanya.

Kami masih akan melakukan lidik untuk mengetahui kebenaran informasi itu, jadi sang ibu korban melaporkan anaknya masih dibawah umur disetubuhi.

Jika memang benar maka pelaku akan dikenakan pasal anak dibawah umur ancamannya berat 15 tahun penjara, ini masih kami lidik," bebernya.

7. Warga yang Sebar Video Diancam 4 Tahun Penjara

Sementara warga yang memiliki video diimbau agar tidak menyebarkan ke manapun.

Yang nekat menyebarkan, bisa dituntut dan dijerat UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

8. Kasus lain

Kasus lain yang hampir serupa juga pernah terjadi di Magelang, Jawa Tengah.





Halaman
123
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved