4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;
5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;
6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. "
Berdasarkan alasan tersebut, pihak KPI memberikan teguran tertulis pada acara The Spongebob Squarepants Movie.
"Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie," tulisnya.
(TribunnewsWiki/Niken) (TribunStyle/Irsan Yamananda)