Serahkan Mandat ke Presiden, Agus Rahardjo: KPK Rasanya seperti Dikepung dari Berbagai Macam Sisi

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan bahwa KPK seperti sedang dikepung dari berbagai macam sisi oleh pihak yang ingin melemahkan lembaga antirasuah itu


zoom-inlihat foto
tiga-pimpinan-kpk-serahkan-mandat-ke-presiden2.jpg
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo (keempat kanan) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (ketiga kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (keempat kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengatakan bahwa lembaganya seperti sedang dikepung dari berbagai sisi.

Dia juga merasa khawatir atas nasib lembaga antirasuah yang makin mencemaskan itu.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/9/2019), hal tersebut disampaikan oleh Agus ketika pimpinan KPK memutuskan untuk menyerahkan mandat pengelolaan KPK ke Presiden Joko Widodo.

“Kami sangat prihatin kondisi pemberantasan korupsi semakin mencemaskan. Kemudian, KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai macam sisi,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019) malam.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa penyerahan mandat terkait revisi Undang-Undang tentang KPK yang dia nilai mencemaskan.

Terlebih pembahasan UU KPK dinilai oleh para pimpinan KPK dilakukan secara tersembunyi.

“Yang sangat kami prihatin dan mencemaskan adalah RUU KPK. Karena sampai hari ini, kami draf yang sebetulnya saja tidak tahu,” ucap Agus Rahardjo.

“Rasanya membacanya seperti sembunyi-sembunyi. Saya juga dengar rumor dalam waktu yang sangat dekat akan kemudian diketok, disetujui,” kata dia.

Baca: Undur Diri dari Pimpinan KPK, Saut Situmorang Tulis Surat Sebut 9 Nilai KPK hingga Novel Baswedan

Baca: 6 Kontroversi Irjen Firli Bahuri, Ketua KPK Terpilih: Ditolak 500 Pegawai KPK, Punya Harta Rp 18 M

Tiga pimpinan KPK serahkan mandat ke Presiden4
SAVE KPK - Massa aksi dari BEM Fakultas Hukum dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Widyagama Malang memegang poster dalam aksi demontrasi menolak revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Balai Kota Malang, Kamis (12/9/2019). Massa aksi menolak Revisi UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang telah disetujui DPR dan Presiden karena dinilai akan melemahkan KPK. (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)

Sebagai pimpinan, kata Agus, ia kerapkali tak bisa menjawab saat ditanya pegawai KPK soal revisi UU KPK tersebut.

Sebab, pimpinan juga tak tahu seperti apa isi draf resmi revisi UU KPK.

“Kemarin kami menghadap ke Menkumham sebenarnya ingin mendapatkan draf undang-undang resmi itu seperti apa, nah kemudian Pak Menteri menyatakan nanti akan diundang,” ujar Agus.

“Tapi setelah baca Kompas pagi ini rasanya sudah tidak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak termasuk KPK,” tuturnya.

Agus merasa langkah seperti itu memprihatinkan.

Ia khawatir revisi UU KPK ini bertujuan ingin melemahkan KPK.

“Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu (melemahkan KPK). Kepentingan yang paling penting sebenarnya, kami selalu enggak bisa jawab isi undang-undang itu apa sih, selalu kalau ada anak buah nanya itu kami enggak bisa jawab,” ujarnya.

Agus berharap Presiden Jokowi mau mengajak pimpinan dan jajaran pegawai KPK untuk membahas kegelisahan tersebut.

“Mudah-mudahan kami diajak bicara oleh Bapak Presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami enggak bisa jawab,” ujar dia.

Baca: Tanggapan Ernest Prakasa mengenai Revisi UU KPK, Ernest: Jangan Kita Main Dukung, Kritisi Terus

 Tiga pimpinan serahkan mandat

Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Polemik revisi UU KPK berbuntut pada penyerahan mandat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi.

Ada tiga pimpinan KPK yang menyerahkan mandat, di antaranya Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, serta Saut Situmorang.

Agus menyayangkan tidak pernah dilibatkannya KPK dalam proses revisi UU KPK.

Ia pun khawatir seluruh langkah yang sudah ditempuh pemerintah dan DPR RI dalam merevisi UU KPK akan melemahkan KPK secara kelembagaan.

Setelah penyerahan mandat itu, Agus menuturkan, pimpinan masih menunggu respons Presiden Jokowi apakah mereka masih bisa dipercaya hingga akhir Desember atau tidak.

Pimpinan KPK juga menunggu jawaban Presiden terkait apakah mereka dapat beroperasi seperti biasa.

“Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember, atau kami menunggu perintah itu dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa, terus terang kami menunggu perintah itu,” ucapnya.

Baca: Firli Jadi Ketua KPK, Anggota Komisi III: Kalau Publik Tidak Puas, Tinggal Dikritik

Revisi UU KPK dilakukan sembunyi-sembunyi

Salah satu alasan pimpinan KPK menyerahkan mandat kelembagaan ke Presiden adalah pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang dilakukan DPR bersama pemerintah.

KPK merasa pembahasan bukan hanya dilakukan dengan tidak melibatkan lembaga antirasuah itu.

Namun, pembahasan juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Sebab, sampai sekarang KPK belum pernah menerima draf revisi UU KPK.

“Sampai hari ini, draf yang sebetulnya saja kami tidak tahu. Rasanya, membacanya seperti sembunyi-sembunyi,” kata Agus Rahardjo.

Baca: KPK Nyatakan Irjen Firli Telah Langgar Etik Berat karena Bertemu TGB

aksi tolak revisi uu kpk
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergandengan tangan mengelilingi gedung KPK sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang KPK di lobi gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019). Aksi ini merupakan penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang dapat melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

Tidak hanya itu, Agus Rahardjo juga merasakan bahwa revisi UU KPK dilakukan dalam waktu sangat cepat. Dia juga mendapat kabar bahwa revisi UU KPK akan segera disetujui.

Melihat pembahasan yang dilakukan dengan cara seperti ini, pimpinan KPK pun bertanya-tanya alasan dilakukannya revisi UU KPK.

“Ada kegentingan apa sih, ada kepentingan apa, sehingga harus buru-buru disahkan?” ujar Agus.

Sejumlah alasan itu menjadi latar belakang pimpinan KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden Joko Widodo.

“Setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden,” kata Agus Rahardjo.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman/Widi Hermawan)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved