Pukul Tukang Pipa, Putri Raja Salman Divonis 10 Bulan Penjara oleh Pengadilan Prancis

Hassa binti Salman, yang tidak lain adalah putri Raja Salman bin Abdulaziz divonis 10 bulan penjara yang ditangguhkan oleh Pengadilan Prancis.


zoom-inlihat foto
putri-raja-salman-divonis-10-tahun-penjara.jpg
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud disambut Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di landasan pacu VVIP Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (1/3/2017). Kunjungan Raja Salman ke Indonesia kali ini setelah 47 tahun lalu dalam rangka kerja sama bilateral Indonesia - Arab Saudi.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Hassa binti Salman, yang tidak lain adalah putri Raja Salman bin Abdulaziz divonis 10 bulan penjara yang ditangguhkan oleh Pengadilan Prancis.

Hukuman tersebut dijatuhkan pada Hassa atas kasus pemukulan terhadap seorang pekerja.

Hassa binti Salman dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena memerintahkan pengawalnya untuk memukul seorang pekerja yang dipanggil untuk memperbaiki apartemen mewahnya di Paris, 2016 silam.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/9/2019), Hassa, yang juga adalah saudara perempuan dari Pangeran Mahkota Saudi, Mohammed bin Salman, itu diadili secara in absentia atau tanpa hadir di persidangan.

Sebenarnya surat perintah penangkapannya telah diterbitkan sejak Desember 2017.

Selain divonis 10 bulan penjara, Hassa juga dikenai denda sebesar 10.000 euro atau sekitar Rp 154 juta.

Baca: Ini Momen Pengibaran Bendera Setengah Tiang Selain untuk Memperingati Meninggalnya Pemimpin Negara

Baca: Terungkap Detail Transkrip Rekaman Mengerikan Pembunuhan Jurnalis Arab Saudi, Jamal Khashoggi

Putri Hassa juga tidak pernah hadir di persidangan yang sudah dimulai sejak Juli lalu.

Dilansir Kompas yang mengutip AFP, vonis terhadap Putri Hassa itu lebih berat ketimbang yang diajukan jaksa penuntut umum.

Jaksa sebenarnya hanya menuntut enam bulan penjara yang ditangguhkan dan denda sebesar 5.000 euro atau sekitar Rp 77 juta.

Kasus pemukulan seorang pekerja yang menyeret nama Putri Hassa tersebut terjadi pada September 2016.

Saat itu, korban yang bernama Ashraf Eid, yang merupakan seorang tukang, dipanggil ke rumah Putri Hassa di Avenue Foch, Paris, untuk memperbaiki wastafel.

Dalam prosesnya, Eid mengambil gambar bagian dalam kediaman Putri Hassa menggunakan kamera.

Hal itu dilakukan untuk membantunya dalam melakukan pekerjaan itu.

Namun hal tersebut membuat Putri Hassa marah, karena korban mengambil gambar yang menampilkan bayangan Putri Hassa di cermin.

Baca: Tak Pakai Izin Resmi, 181 WNI yang Laksanakan Ibadah Haji, Diamankan Aparat Arab Saudi

Baca: Jamal Khashoggi

Putri Hassa lantas memerintahkan pengawalnya, Rani Saidi, untuk memukuli Eid.

Korban juga mengklaim bahwa dirinya sempat ditahan oleh putri dan pengawalnya selama beberapa jam.

Ponsel miliknya yang dia gunakan untuk mengambil foto dihancurkan.

Eid mengatakan baru diizinkan pergi setelah sempat diikat selama beberapa jam dan dipukuli.

Dia juga mengaku diminta mencium kaki Putri Hassa, yang pada satu waktu berteriak, "Bunuh dia, anjing, dia tidak pantas hidup!".

Baca: INILAH Silsilah Lengkap BJ Habibie, Kakek Buyutnya Juga Bernama Habibie & Dokter Jawa Pertama

Atas tindakannya, Putri Hassa dituduh terlibat dalam tindak kekerasan yang disengaja, mengurung seseorang secara ilegal, dan terlibat dalam perampasan.

Selain Putri Hassa, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada pengawal putri, Rani Saidi, yang menjadi satu-satunya terdakwa yang hadir di pengadilan.

Oleh pihak pengadilan, Saidi dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda 5.000 euro (sekitar Rp 77 juta), sesuai dengan usulan jaksa penuntut.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Agni Vidya Perdana/Widi Hermawan)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved