Tujuh dari 13 penumpang Daihatsu Grand Max tersebut meninggal dunia.
Baca: Lahirkan Anak Kedua, Sandra Dewi Belum Pamer Wajah Buah Hati hingga Banjir Ucapan Selamat
Baca: Mengaku Konsumsi Ganja Karena Sulit Tidur, Jefri Nichol Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kasus Dul itu lalu bergulir ke meja hijau, dan ia dijatuhi vonis bersalah namun Majelis Hakim membebaskan putera bungsu Ahmad Dhani itu.
Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keluarga terdakwa, Dul Jaelani, bersedia untuk bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan dan pemakaman untuk korban meninggal.
Tidak hanya itu, keluarga Dul Jaelani juga menanggung biaya pendidikan para korban hingga ke jenjang perguruan tinggi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)