Meski Dipenjara, Ahmad Dhani Tetap Beri Santunan untuk Keluarga Korban Kecelakaan Dul 6 Tahun Silam

Beredar kabah bahwa para korban kecelakaan mobil Dul Jaenali tidak menerima santunan semenjak Ahmad Dhani mendekam di LP Cipinang Jakarta Timur.


zoom-inlihat foto
dul-jaelani-bersama-keluarga.jpg
Grid.ID/Ulfa Lutfia
Dul Jaelani bersama keluarga korban kecelakaan maut Tol Jagorawi tahun 2013 saat ditemui Grid.ID Senin (9/9/2019).


Tujuh dari 13 penumpang Daihatsu Grand Max tersebut meninggal dunia.

Baca: Lahirkan Anak Kedua, Sandra Dewi Belum Pamer Wajah Buah Hati hingga Banjir Ucapan Selamat

Baca: Mengaku Konsumsi Ganja Karena Sulit Tidur, Jefri Nichol Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kecelakaan mobil Dul Jaelani pada September 2013.Warta Kota (Ahmad Suban)
Kecelakaan mobil Dul Jaelani pada September 2013.Warta Kota (Ahmad Suban)

Kasus Dul itu lalu bergulir ke meja hijau, dan ia dijatuhi vonis bersalah namun Majelis Hakim membebaskan putera bungsu Ahmad Dhani itu.

Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.

Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keluarga terdakwa, Dul Jaelani, bersedia untuk bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan dan pemakaman untuk korban meninggal.

Tidak hanya itu, keluarga Dul Jaelani juga menanggung biaya pendidikan para korban hingga ke jenjang perguruan tinggi.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved