Ia menjelaskan, tindakan Vero yang memberikan informasi hingga menyampaikan pendapat terhadap kejadian di asrama Papua dilakukan dalam kapasitasnya sebagai advokat guna melindungi kliennya yang saat itu berada di asrama Papua.
Maka dari itu, menurutnya, berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Pasal 16 menyebutkan "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang persidangan."
“Rencana Polda Jawa Timur yang ingin menarik paspor Veronica adalah sebuah kekeliruan dan ancaman bagi aktivis pembela HAM,” tegasnya.
(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Christoforus Ristianto/Widi Hermawan)
Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official