TRIBUNNEWSWIKI.COM - Veronica Koman yang merupakan tersangka dari tweet provokatif terkait insiden Papua akan segera dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi Daerah Jawa Timur mengkonfirmasi bahwa Veronica Koman akan dimasukkan ke DPO pada pekan depan.
Veronika Koman akan dimasukkan ke DPO lantaran hingga saat ini belum memenuhi panggilan Polda Jatim.
Baca: Sesalkan Penetapan Veronica sebagai Tersangka, Benny Wenda : Dia Bela Siapa Saja
Baca: Amnesty Internasional Nilai Penetapan Veronica Koman sebagai Tersangka adalah Bentuk Kriminalisasi
Dilansir oleh TribunJatim.com, untuk saat ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan masih mengupayakan pemanggilan Veronica Koman sesuai aturan pemeriksaan tersangka.
"Untuk penetapan DPO minggu depan kami akan lakukan karena ada tahapan-tahapan karena kami sedang berproses," kata Irjen Pol Luki Hermawan pada Sabtu (7/9/2019) dikutip TribunnewsWiki dari TribunJatim.com (7/9/2019).
Hingga saat ini Veronica Koman masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jatim.
Polda Jatim masih tetap berupaya secara persuasif menjalin komunikasi dengan pihak keluarga Veronica Koman untuk saat ini.
"Veronica Koman itu masih warga negara Indonesia, kami berharap yang bersangkutan akan datang ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Irjen Pol Luki Hermawan.
Sejauh ini, pihak Polda sudah berupaya dengan mengirim surat panggilan Veronica Koman sebagai tersangka di Mapolda Jatim
Surat tersebut telah dikirim Polda Jatim ke dua alamat, yakni di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
"Tim kami sudah ada di sana, kami sudah berkoordinasi dengan Divhubinter melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut," ungkapnya.
Irjen Pol Luki Hermawan mengakui sejauh ini kendala yang dialami pihaknya masih seputar tahapan prosedural pemanggilan tersangka.
Apalagi si tersangka saat ini diketahui sedang berada di luar negeri.
"Ini ada tahapan-tahapan yang harus di koordinasi terutama dari Kementerian Luar Negeri dengan Divhubintel kemudian dengan interpol, ini sudah menyangkut antar negara-negara," pungkasnya.
Baca: Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, Veronica Koman Berkicau di Twitter
Baca: Dituding Jadi Provokator Rusuh Papua, Veronica Koman Ditetapkan Sebagai Tersangka
Blokir Nomor Rekening Hingga Akun Sosmed
Hingga Sabtu (7/9/2019), Polda Jatim terus memburu tersangka baru penyebar ajakan provokatif mengenai isu Papua, Veronica Koman.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi.
Tiga orang saksi dari warga sipil dan satu orang saksi ahli.
"Kami pertegas yang jelas saksi ahli sudah, lalu tiga saksi sipil sudah nanti dalam proses persidangan secara terbuka diketahui semuanya," kata Irjen Pol Luki Hermawan di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Sabtu (7/9/2019) melansir TribunJatim.com.