TRIBUNNEWSWIKI.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Agus menegaskan bahwa saat ini KPK tidak membutuhkan perubahan undang-undang tersebut untuk menjalankan fungsinya memberantas korupsi.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/9/2019), Agus bahkan menilai RUU KPK tersebut justru sangat berpotensi melemahkan KPK.
“Kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi,” kata Agus dalam konferensi pers, Kamis (5/9/2019).
“Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi,” ujarnya.
Baca: Resmi, Seluruh Fraksi di DPR Setujui Revisi UU KPK
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa revisi UU KPK yang dibahas secara diam-diam menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah tidak mendengarkan aspirasi publik.
“KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK,” ujar Agus.
Agus menyampaikan, ada sembilan masalah dalam draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK.
Masalah itu antara lain independensi KPK terancam, penyadapan yang dipersulit dan dibatasi, hingga pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR.
Bergulirnya revisi UU KPK menyusul masuknya nama-nama calon pimpinan KPK bermasalah yang masuk ke DPR, Agus mengakui bahwa KPK kini berada di ujung tanduk.
“Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini,” kata Agus.
Baca: Revisi UU KPK Mencuat Lagi, Aktivis Antikorupsi Nilai Berpotensi Lemahkan KPK
Sebelumnya, Agus Rahardjo juga merasa terkejut mendengar rencana revisi UU KPK kembali digulirkan DPR.
Terlebih, di antara poin revisi itu, muncul kembali pengaturan agar KPK dapat menghentikan perkara, pembentukan Dewan Pengawas KPK, hingga penyadapan yang perlu izin Dewan Pengawas.
”Kalau yang direvisi ini, jelas akan melemahkan KPK. Saat ini yang diperlukan KPK bukan revisi terhadap UU KPK. Namun, yang jauh lebih penting untuk direvisi ialah Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Agus.
Sebagai informasi, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) siang.
Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah.
Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.
Melihat catatan Kompas.id, keinginan untuk merevisi UU KPK dengan materi antara lain menghadirkan Dewan Pengawas KPK dan penyadapan KPK harus didahului izin dari Dewan Pengawas muncul sejak 2016.
Setiap kali niat itu muncul, publik selalu menolaknya karena melihat poin-poin revisi akan melemahkan KPK.
Soal penyadapan yang harus didahului izin dari Dewan Pengawas, misalnya.
Prosedur izin ini membuka peluang rencana penyadapan dibocorkan.
Padahal, selama ini penyadapan menjadi salah satu senjata KPK membongkar korupsi.
Baca: Sesalkan Penetapan Veronica sebagai Tersangka, Benny Wenda : Dia Bela Siapa Saja
Sementara itu, peneliti ICW, Donal Fariz, juga melihat materi revisi UU KPK yang diinisiasi DPR berpotensi melemahkan, bahkan melumpuhkan KPK.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menjadi kunci agar pelemahan KPK tidak menjadi kenyataan.
”Presiden punya otoritas secara konstitusional untuk tidak menyetujui pembahasan revisi UU tersebut. Kalau Presiden tidak mau, tidak bisa DPR memaksakan pembahasan dan tidak mungkin pula RUU itu disahkan,” ucapnya.
(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Ardito Ramadhan/Widi Hermawan)
Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official