Informasi #
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Aktivis HAM di Indonesia, Munir Said Thalib, meninggal dunia pada 7 September 2004.
Munir meninggal di dalam pesawat Garuda bernomor GA-974 yang ditumpanginya dari Indonesia menuju Belanda.
Pada hari itu, Munir bertolak dari Indonesia menuju Amsterdam dalam rangka menempuh pendidikan master di Universitas Utrecht, Amsterdam.
Jenazah Munir pun dibawa pulang ke Indonesia dan dimakamkan pada 12 September 2004 di Kota Batu, Malang.
Satu bulan kemudian, tepatnya pada 11 November 2004, pihak keluarga Munir mendapatkan info dari media bahwa hasil autopsi Munir yang dilakukan oleh Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan bahwa dalam tubuh Munir ditemukan racun arsenik dalam dosis yang membahayakan.
Berdasarkan desakan berbagai termasuk istri Munir, Suciwati, akhirnya dibentuklah tim independen yang aakan melakakukan peneylidikan terhadap kasus Munir. (1)
Sebagaimana diketahui, Munir merupakan aktivis HAM serta pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Kronologi Kematian #
Munir berangkat ke Amsterdam, Belanda pada 6 September dengan menaiki pesawat garuda 974.
Tiga jam setelah transit dari Singapura, seorang petugas kabin membangunkan dokter ahli jantung, Tarmizi Hakim, yang juga menjadi penumpang saat itu.
Tarmizi Hakim diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Munir yang sedang sakit.
Baca: Hari Ini Dalam Sejarah 6 September 1901: Presiden AS William McKinley Ditembak di Buffalo, New York
Baca: Hari Ini Dalam Sejarah: 31 Agustus 1997 Lady Diana Meninggal
Kepada Tarmizi Hakim, Munir mengaku jika dirinya sudah enam kali bolak-balik kamar mandi dalm waktu setengah jam.
Dugaan awal dokter Tarmizi Hakim adalah Munir mengalami muntaber dan kemudian diberikanlah obat untuk sakit perut kepada Munir.
Setelah menerima beberapa obat dari dokter Tarmizi Hakim, Munir kemudian tertidur.
Ketika Munir diperiksa kembali lima jam kemudian, Munir sudah dalam keadaan tidak bernyawa. (2)
Munir dinyatakan meninggal dua jam sebelum pesawat mendarat Bandara Schipol.
Mendengar berita adanya penumpang yang meninggal di dalam pesawat, 10 petugas polisi militer kemudian masuk ke pesawat dan penumpang untuk beberapa saat dilarang untuk turun.
Petugas keamanan juga memberikan beberapa pertanyaan kepada pilot Pantun Matondang, pramugari, dan sejumlah penumpang yang duduk di dekat kursi Munir.
Jenazah Munir kemudian diautopsi oleh petugas yang berwenang. (3)
Keterlibatan Pollycarpus Budihari Prijanto #
Dalam kasus Munir, beberapa nama muncul yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pada 7 September 2004.
Salah satunya adalah Pollycarpus Budihari Prijanto seorang agen BIN yang juga berstatus sebagai pilot Garuda Indonesia.
Saat peritiwa tersebut terjadi, Pollycarpus Budihari Prijanto ikut menjadi penumpang di Garuda Indonesia dan sempat bertukar kursi dengan Munir.
Pollycarpus Budihari Prijanto dinyatakan sebagai tersangka pada 18 Maret 2005 dalam kasus Munir dan pada 1 Desember Pollycarpus Budihari Prijanto dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Lalu pada sidang tanggal 18 November 2005, Pollycarpus memberikan kesaksian jika dirinya tidak pernah menghubungi Munir sebelum penerbangan.
Berdasarkan lasan tersebut, tuntutan seumur hidup dari jaksa tidak bisa dikabulkan dan pada 20 Desember 2005, Pengadilan Negeri (PN) Jaksel memvonis Pollycarpus 14 tahun penjara.
Baca: Hari Ini dalam Sejarah 5 Agustus: Marilyn Monroe Ditemukan Meninggal Dunia
Baca: Hari Ini Dalam Sejarah: 26 Agustus 1968 Rilisnya Lagu ‘Hey Jude’ Milik The Beatles
Menanggapi hal tersebut, Pollycarpus kemudian mengajukan kasasi dan pada 3 Oktober 2006 MA memutuskan jika Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir.
Pollycarpus hanya divonis 2 tahun penjara karena terbukti menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanannya ke Singapura sebagai kru tambahan Garuda.
Setelah Pollycarpus bebas, Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan.
MA mengabulkan PK ini dan memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara pada 25 Januari 2008 dan pada 3 November 2008 Pollycarpus kembali masuk penjara. (4)
Pada 2014 lalu, Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan pembebasan bersyarat setelah terbit Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Nomor W11.PK.01.05.06-0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014.
Surat keputusan tersebut memberikan Pembebasan Bersyarat pada Pollycarpus terhitung 29 November 2014.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin Tjuk Suhardjo kala itu, 29 November 2014, pembebasan bersyarat Pollycarpus tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor W11.PK.01.05-06-0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014.
Keputusan ini ditentang lembaga monitor pelanggaran hak asasi manusia Imparsial dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir.
Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas SK Menkumham tersebut namun gagal karena Majelis hakim PTUN menilai tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan tersebut.
Pollycarpus kemudian dinyatakan bebas murni pada 29 Agustus 2018 lalu. (5)
(TRIBUNNEWSWIKI/Ami Heppy)
| Peristiwa | Meninggalnya Munir Said Thalib Aktivis HAM Indonesia |
|---|
| Tanggal Kejadian | 7 September 2004 |
|---|
Sumber :
1. nasional.kompas.com
2. matranews.id
3. nasional.kompas.com
4. www.cnnindonesia.com
5. nasional.tempo.co