TRIBUNNEWSWIKI.COM – Seorang anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari Partai Gerindra yang belum sebulan dilantik diberhentikan sementara.
Anggota DPRD tersebut bernama Sumaryanto, dinonaktifkan karena tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/9/2019), hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Gunungkidul, Ngadiyono.
Ngadiyono mengatakan bahwa Sumaryanto saat ini tengah menghadapi kasus hukum karena KDRT.
Lebih lanjut, Ngadiyono juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pemberhentian sementara tersebut.
“Sudah turun, dari Pak Mar sendiri yang bilang. Informasinya memang 3 hari setelah pelantikan,” kata Ngadiyono, Kamis (5/9/2019).
Baca: Prabowo Subianto dan Mantan BIN Hendropiyono Lakukan Diskusi, Singgung Isu Papua hingga Jadi Oposisi
Kendati demikian, pihaknya akan melakukan upaya hukum, sebab dari hasil konsultasi dengan kuasa hukum, ada celah untuk diajukan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
“Kami akan berusaha untuk ke PTUN,” kata Ngadiyono.
Sebelumnya, Sumaryanto telah dilantik sebagai anggota DPRD Gunungkidul untuk periode 2019-2024.
Pelantikan tersebut dilakukan bersama 44 anggota lainnya pada 12 Agustus 2019 silam.
Pada periode sebelumnya, Sumaryanto juga telah menjadi anggota DPRD Gunungkidul dari fraksi Gerindra.
Dia maju sebagai anggota DPRD dari daerah pemilihan V, yakni Saptosari, Paliyan, Panggang, dan Purwosari.
Sekretaris DPRD Gunungkidul Agus Hartadi menyampaikan bahwa ia sudah menerima salinan surat pemberhentian sementara, dan sekretariat sudah memproses terkait hal itu.
Untuk sementara, Sumaryanto tidak menerima apapun haknya sebagai anggota DPRD Gunungkidul selama menjalani pemberhentian sementara.
“Untuk sementara tidak mendapatkan gaji, tetapi jika nanti sudah selesai, ya kembali pulih,” ucap Agus.
Baca: Awas! Upload Foto Selfie dengan KTP Dapat Sebabkan Kebocoran Data Pribadi, Simak Tips Amannya
Dihubungi terpisah, Sumaryanto mengakui sudah menerima putusan SK Gubernur tentang penonaktifan sementara beberapa waktu lalu.
“Saya serahkan ke pengacara,” kata Sumaryanto.
Sebagai informasi, Sumaryanto menjadi tersangka kasus KDRT pada 2017 lalu.
Dia dilaporkan oleh istrinya karena kasus KDRT.
Meski begitu, kasus tersebut tidak menghalangi Sumaryanto untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
Hingga akhirnya dia terpilih kembali sebagai anggota DPRD Gunungkidul periode 2019-2024 untuk dapil yang sama seperti periode sebelumnya.
(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Markus Yuwono/Widi Hermawan)
Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official