Dituding Jadi Provokator Rusuh Papua, Veronica Koman Ditetapkan Sebagai Tersangka

Aktivis sekaligus pengacara Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Papua.


zoom-inlihat foto
veronica-koman.jpg
twitter.com/papua_satu
Veronica Koman


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Proses hukum kasus kerusuhan di Papua terus berlanjut.

Setelah menetapkan Tri Susanti sebagai penyebar berita bohong dan Syamsul Arifin sebagai pelaku ujaran rasis kepada mahasiswa Papua di Surabaya, Polda Jawa Timur kemudian menetapkan seorang aktivis sekaligus pengacara, Veronica Koman sebagai tersangka.

Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka karena dinilai telah melakukan provokasi lewat media sosial.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (4/9/2019), penetapan Veronica Koman sebagai tersangka pada Rabu siang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Baca: Veronica Koman

Sementara itu, Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa malam.

Penetapan status tersangaka Veronica Koman, lanjut Luki Hermawan, didasarkan beberapa bukti mulai dari rekam jejak digital akun media sosial Veronica Koman dan laporan dari masyarakat.

Lebih lanjut, ia juga menyebutkan dasar penetapan Veronica Koman sebagai tersangka selain mendalami bukti di media sosial juga ada tiga saksi dan tiga saksi ahli yang turut dilibatkan.

“Sebelumnya, dia (Veronica Koman) dipanggil 2 kali sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti, namun tidak hadir,” terangnya.

Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa Veronica Koman sangat aktif melakukan provokasi di media sosial dalam isu-isu soal Papua.

“Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri,” terang Luki.

Kendati demikian, Veronica disebut sangat aktif mengunggah ungkapan, foto, maupun video yang bernada provokatif.

Luki menyebut beberapa postingan bernada provokasi seperti pada 18 Agustus 2019.

Sedikitnya adal lima konten di media sosial yang dinilai bernada provokatif dan tidak berlandaskan fakta atau hoaks yang disebarkan oleh Veronica Koman.

Baca: Tuntut Ganti Rugi, Warga Terdampak Waduk Jatigede Sumedang Blokade Jalan Nasional

Beberapa di antaranya adalah, “Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura”, ada juga “Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata,” tulis Veronica Koman.

Selain itu juga ada unggahan “Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa”.

Lalu ada juga unggahan yang menuliskan, “43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata”.

Veronica Koman juga dinilai terlalu vokal dalam menyebarkan konten informasi melalui akun media sosialnya terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya dan kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

“Dan mereka ini sangat aktif dan setiap kejadian kalau kita cek file Polda Jatim setiap ada kejadian di berkaitan masalah Papua. VK selalu ada di lokasi kejadian,” tegas Luki Hermawan.

Kapolda Jatim dalam konferensi pers penetapan rasisme di Surabaya
Kapolda Jatim dalam konferensi pers penetapan rasisme di Surabaya. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Luki mengatakan Veronica Koman yang juga dikenal sebagai mantan pendukung Basuki Tjahja Purnama itu bakal dikenai empat pasal berlapis.

Empat pasal itu di antaranya Yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Mengingat keberadaan Veronica Koman masih di luar negeri, Luki mengatakan, pihaknya akan berkoodinasi dengan lembaga negara lainnya ditingkat pusat.

Mulai dari Mabes Polri, BIN, Interpol, Keimigrasian, dan Menkopolhukam.

“Kami masih akan bekerja sama dengan mereka dan tunggu hasil penyelidikan nanti ya,” pungkasnya.

(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved