Begini Penjelasan KPK Terkait Kronologi OTT Bupati Muara Enim

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melakukan konferensi pers guna menjelaskan kronologi OTT yang melibatkan Bupati Muara Enim, Selasa (3/9/2019).


zoom-inlihat foto
juru-bicara-kpk-febri-diansyah.jpg
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan dua Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Laode M Syarif, Selasa (3/9/2019). (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)


Basaria menyatakan, istilah 'lima Kosong-kosong' itu merujuk pada persiapan uang Rp 500 juta bagi Ahmad Yani yang ditukar menjadi 35.000 dollar AS.

Baca: VIDEO VIRAL Suami Brutal Pukuli Bertubi-tubi Istrinya yang Lagi Gendong Bayi: Jadi Tontonan Anaknya

Baca: Setelah Lakukan OTT, KPK Segel Satu Ruangan dan Laci di Kantor Pemkot Yogyakarta

Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Robi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved