Kehidupan Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Nawawi Pamolango merupakan satu-satunya hakim karier yang lolos dalam seleksi Capim KPK 2019-2023 yang diumumkan pada Senin (2/9/2019).
Nawawi Pamolango lahir di Manado pada 28 Februari 1962, kedua orangtuanya berasal dari Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tempat Nawawi Pamolango menempuh pendidikan Sekolah Dasar hingga kelas 3.
Nawawi Pamolango kemudian pindah kembali ke Manado dan menyelesaikan pendidikannya dari kelas 4 SD hingga lulus kuliah dari Universitas Sam Ratulangi Manado.
Nawawi Pamolango merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi angkatan 1981. (1)
Saat ini, Nawawi Pamolango menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Pada 2006, Nawawi Pamolango mendapatkan sertifikasi hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Selama malang melintang sebagai hakim tindak pidana korupsi, Nawawi Pamolango telah beberapa kali menangani kasus korupsi besar.
Salah satu kasus korupsi skala besar yang pernah ditangi Nawawi Pamolango saat itu adalah kasus korupsi kuota impor daging yang menjadikan Ahmad Fathanah sebagai tersangka.
Di periode kedua sebagai hakim tipikor, Nawawi pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2)
Karier #
Ketika lulus kuliah pada 1986, Nawawi Pamolango sempat menjadi Asisten Dosen untuk mata kuliah Hukum Kewarisan Islam di almamaternya.
Pada 1988, Nawawi Pamolango diterima sebagai calon hakim angkatan V Cinere dan ditempatkan di Pengadilan negeri Tondano.
Kariernya sebagai hakim dimulai pada 1992 ketika dirinya menjadi hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah.
Pada 1996, Nawawi Pamolango dipindah tugas sebagai hakim di PN Tondano, Sulawesi Utara.
Lima tahun setelahnya, Nawawi Pamolango dimutasi sebagai hakim PN Balikpapan dan pada 2005 dimutasi lagi ke PN Makassar.
Nawawi Pamolango mendapat promosi sebagai Wakil Ketua PN Poso pada 2008 dan dua tahun kemudian Nawawi Pamolango menjabat sebagai Ketua PN Poso.
Nawawi Pamolango juga pernah menjadi hakim di PN Jakarta Pusat dalam kurun 2011-2013.
Kemudian pada 2013, Nawawi Pamolango diangkat sebagai Wakil Ketua PN Bandung seelum akhirnya dipromosikan menjadi Ketua PN Samarinda pada 2015-2016.
Setelah setahun menjabat Ketua PN Samarinda, Nawawi Pamolango kemudian menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Timur sejak 2016 sekaligus sebagai hakim Tipikor Jakarta.
Baca: Nurul Ghufron
Baca: Lili Pintauli Siregar
Pada akhir 2017, Nawawi kembali mendapat promosi sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Pada 2019, Nawawi Pamolango mengikuti seleksi Capim KPK 2019-2023. (3)
Nawawi Pamolango menyatakan alasannya mengikuti seleksi Capim KPK karena ingin berada di garis depan untuk memberantas korupsi.
Kasus yang Pernah Ditangani #
Kasus Ahmad Fathanah
Ahmad Fathanah merupakan perantara suap untuk Presiden PKS saat itu, Lutfi Hasan Ishaaq.
Nawawi Pamolango yang saat itu menjadi Ketua Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Fathanah. (2)
Baca: Taufiequrachman Ruki
Baca: Harta Kekayaan 10 Capim KPK: Irjen Pol Firli Terkaya 18 Miliar, Lili Termiskin 70 Juta
Kasus Patrialis Akbar
Nawawi Pamolango yang saat itu menjadi Ketua Hakim Majelis menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.
Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. (4)
Kasus Irman Gusman
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nawawi Pomolango secara tegas menyatakan Xaveriandy Sutanto dan Memi, pemilik CV Semesta Berjaya terbukti menyuap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
Suap itu untuk pengurusan kuota gula Bulog di Sumatera Barat. (5)
Untuk itu, hakim Nawawi Pamolango menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta kepada mantan Ketua DPD, Irman Gusman. (6)
(TRIBUNNEWSWIKI/Ami Heppy)
| Nama Lengkap | Nawawi Pomolango,S.H |
|---|
| Lahir | Manado pada 28 Februari 1962 |
|---|
| Pendidikan | Universitas Sam Ratulangi Manado |
|---|
| Berita Terkini | Capim KPK 2019-2023 |
|---|
Sumber :
1. www.gosulut.id
2. kumparan.com
3. nasional.kompas.com
4. nasional.kompas.com
5. nasional.tempo.co