Sebenarnya sebelum proses hukum tersebut berlanjut, kedua pihak sudah diminta untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufik mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Salah satunya yaitu dengan mengupayakan mediasi agar masalah antara pelapor dan terlapor dapat diselesaikan secara kekeluargaan di internal kampus.
“Namun, karena tidak ada kesepakatan yang dicapai, kasus ini diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik sebelum meningkatkan status tersangka telah meminta keterangan saksi ahli bahasa, ahli ITE, dan gelar perkara,” kata Taufik.
Diantar sejumlah aktivis lintas generasi
Setelah Saiful Mahdi ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah aktivis dari berbagai organisasi, akademisi, dan mahasiswa di Banda Aceh turut mengantarkan Saiful Mahdi ke Polresta Banda Aceh, Senin (2/9/2019).
“Kami mengantarkan kawan kami yang didiskriminasi oleh jajaran Kampus Unsyiah, bentuk pembungkaman panggung akademisi, ini harus kita lawan,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Hendra Saputra.
Hendra mengajak massa solidaritas yang ikut hadir mengantarkan Saiful Mahdi untuk tetap menunggu di Mapolresta hingga pemeriksaan selesai dilakukan.
“Kita akan sama-sama menunggu hingga proses pemeriksaan selesai,” katanya.
(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)
Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official