
Sejarah #
TRIBUNNEWSWIKI - Kota Yogyakarta berdiri diawali dengan adanya Perjanjian Giyanti dimana Negara Mataram dibagi mejadi dua yaitu Kerajaan Surakarta dan Kerajaan Pangeran Mangkubumi.
Pengeran Mangkubumi juga kemudian diakui menjadi Raja dengan Gelar Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Alega Abdul Rachman Sayidin Panatagama Khalifatullah.
Daerah-daerah yang menjadi kekuasaan Pengeran Mangkubumi adalah Mataram atau Yogyakarta, Pojong, Sukowati, Bagelen, Kedu, Bumigede.
Kawasan mancanegara seperti Madiun, Magetan, Cirebon, Separuh Pacitan, Kartosuro, Kalangbret, Tulungagung, Mojokerto, Bojonegoro, Ngawen, Sela, Kuwu, Wonosari, dan Grobogan juga menjadi kekuasaan Pengeran Mangkubumi.
Ketika Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima piagam pengangkatan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pada 5 September 1945 daerah Kesultanan dan daerah Pakualaman dijadikan sebagai Daerah Istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia menurut pasal 18 UUD 1945.
Pada 30 Oktober 1945 pelaksanaan Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan akan dilaksanakan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII dibantu Badan Pekerja Komite Nasional.
Pengeran Mangkubumi segera menetapkan Daerah Mataram menjadi Ngayogyakarta Hadiningrat dan beribukota di Ngayogyakarta (Yogyakarta) pada 13 Februari 1755.
Setelah penetapan tersebut Sultan Hamengku Buwono segera memerintahkan rakyat membuka Hutan Beringin untuk didirikan Kraton Negari Ngayogyakarta Hadiningrat dan diresmikan pada 7 Oktober 1756.
Meskipun dapat membentuk DPR Kota dan Dewan Pemerintahan Kota, Kota Yogyakarta belum menjadi Kota Praja atau Kota Otonom.
Kota Yogyakarta baru menjadi Kota Praja atau Kota Otonomi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947.
Pasal I menyatakan bahwa Kabupaten Kota Yogyakarta yang meliputi wilayah Kasultanan dan Pakualaman serta beberapa daerah dari Kabupaten Bantul dan Umbulharjo ditetapkan sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
DPRD Kota Yogyakarta baru dibentuk pada tanggal 5 Mei 1958 dengan anggota 20 orang sebagai hasil Pemilu 1955.
ketika Dekrit Presiden 5 Juli 1959 diberlakukan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 diganti dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965.
Dalam Undang-Undang tersebut tugas Kepala Daerah dan DPRD dipisahkan kemudian dibentuk Wakil Kepala Daerah dan badan Pemerintah Harian.
Selain itu Undang-Undang tersebuit juga mengganti sebutan Kota Praja menjadi Kotamadya Yogyakarta.
Berdasarkan Tap MPRS Nomor XXI/MPRS/1966 dikeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Berdasarkan Undang-undang tersebut DIY merupakan Provinsi dan juga Daerah Tingkat I yang dipimpin oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak terikat oleh ketentuan masa jabatan.
Sedangkan Kotamadya Yogyakarta merupakan daerah Tingkat II yang dipimpin oleh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang terikat oleh ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan bagi kepala Daerah Tingkat II.
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerah secara otonom, Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan Daerah menyelenggarakan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu sebutan Kotamadya Dati II Yogyakarta diubah menjadi Kota Yogyakarta dengan Walikota Yogyakarta sebagai Kepala Daerah. (1)
Baca: 17 AGUSTUS - Seri Sejarah Nasional : Perjanjian Giyanti (13 Februari 1755)
Baca: Berkunjung ke Yogyakarta, Lee Seung Gi Terciduk Jajan Lopis Mbah Satinem
Lambang #
Berdasarkan Ketetapan DPRD Nomor 2 Tahun 1952 tentang Penetapan Lambang Kota Praja Yogyakarta adalah sebagai berikut :

Makna Lambang :
Perbandingan ukuran 18 : 25 , untuk memperingati tahun permulaan perjuangan Pangeran Diponegoro di Yogyakarta (tahun 1825)
Warna Hitam : Simbol KeabadianWarna Kuning dan Keemasan : Simbol Keluhuran
Warna Putih : Simbol Kesucian
Warna Merah : Simbol Keberanian
Warna Hijau : Simbol Kemakmuran
Mangayu Hayuning Bawono : Cita-cita untuk menyempurnakan masyarakat
Bintang Emas : Cita-cita kesejahteraan yang dapat dicapai dengan usaha dibidang kemakmuran
Padi dan kapas: Jalan yang ditempuh dalam usaha kemakmuran pangan dan sandang
Perisai : Lambang Pertahanan
Tugu : Ciri khas Kota Yogyakarta
Dua sayap : Lambang kekuatan yang harus seimbang
Gunungan : Lambang kebudayaanBeringin Kurung : Lambang Kerakyatan
Banteng : Lambang semangat keberanian
Keris : Lambang perjuangan
Terdapat dua sengkala Gunaning Keris Anggatra Kota Praja : Tahun 1953 merupakan tahun permulaan pemakaian Lambang Kota Yogyakarta
Warna Hasta Samadyaning Kotapraja : Tahun 1884
Dalam rangka menumbuhkan kebanggaan dan maskot daerah telah ditetapkan pohon Kelapa Gading dan Burung Tekukur sebagai flora dan fauna identitas Kota Yogyakarta
Kelapa Gading dikenal sebagai tanaman raja serta mempunyai nilai filosofis dan budaya yang sangat tinggi.
kelapa Gading biasa digunkan sebagai kelengkapan pada upacara tradisional atau religius, dan juga mempunyai makna simbolis dan berguna sebagai obat tradisional.
Burung tekukur memiliki suara merdu dan sosok tubuh yang indah mampu memberikan suasana kedamaian bagi yang mendengar, menjadi kesayangan para pangeran dilingkungan kraton.
Dengan mendengar suara burung tekukur diharapkan orang akan terikat kepada Kota Yogyakarta (2)
Visi dan Misi #
Visi Kota Yogyakarta
Meneguhkan Kota Yogyakarta sebagai kota nyaman huni dan pusat pelayanan jasa yang berdaya saing kuat untuk keberdayaan masyarakat dengan berpijak pada nilai keistimewaan.
Misi Kota Yogyakarta
- Meningkatkan kesejahteraan dan keberdayaan masyarakat
- Memperkuat ekonomi kerakyatan dan daya saing Kota Yogyakarta
- Memperkuat moral, etika dan budaya masyarakat Kota Yogyakarta
- Meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, sosial dan budaya
- Memperkuat tata kota dan kelestarian lingkungan
- Membangun sarana prasarana publik dan permukiman
- Meningkatkan tatakelola pemerintah yang baik dan bersih. (3)

Geografis #
Secara geografis Kota Yogyakarta terletak ditengah-tengah Provinsi DIY, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
- Utara : Kabupaten Sleman
- Timur : Kabupaten Bantul dan Sleman
- Selatan : Kabupaten Bantul
- Barat : Kabupaten Bantul dan Sleman
Kota Yogyakarta memiliki ketinggian rata-rata 114 meter diatas permukaan laut.
Potensi Kota Yogyakarta
Investasi yang dapat dilakukan di Kota Yogyakarta diantaranya industri pupuk, pengolahan hasil laut, pengembangan pasar seni dan kerajinan, tempat wisata atau belanja, kuliner, dan kost.
Tempat wisata yang berada di Kota Yogyakarta diantaranya Tugu Yogyakarta, Kawasan Malioboro, Museum Monumen Jogja Kembali (Monjali), Taman Pelangi, Taman Pintar, dan lain sebagainya. (5)
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi)
Nama | Kota Yogyakarta |
---|
Letak Astronomis | 110 24' 19 |
---|
Perbatasan |
---|
Utara | Kabupaten Sleman |
---|
Timur | Kabupaten Bantul dan Sleman |
---|
Selatan | Kabupaten Bantul |
---|
Barat | Kabupaten Bantul dan Sleman |
---|
Luas Wilayah | 32,5 kilometer persegi |
---|
Website Resmi | https://www.jogjakota.go.id |
---|
Kantor Pemerintahan | Jalan Kenari No.56, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165 |
---|
Contact Person | +62274 514448, +62274 515865, +62274 515866 |
---|
kominfosandi@jogjakota.go.id |
Sumber :
1. www.jogjakota.go.id
2. www.indonesia-investments.com