Namun, saat tiba di lokasi, polisi tidak menemukan adanya tanda kekerasan, atau bekas bercak darah seperti informasikan yang diterima.
Meski begitu polisi tetap mencari informasi warga sekitar lokasi, hingga ke Rumah Sakit Kelampangan.
Merasa ada keanehan pada kematian korban, jajaran kepolisian Polres Palangkaraya langsung meminta pihak keluarga untuk membawa korban ke kamar jenazah Rumah Sakit Doris Sylvanus, Palangkaraya, agar bisa dilakukan otopsi.
Awalnya keluarga tak mengizinkan polisi melakukan otopsi untuk Eko.
Keluarga pun dibujuk hingga akhirnya memberikan izin korban divisum.
“Berdasarkan hasil otopsi serta keterangan dari adik korban, akhirnya ayah korban mengakui semua perbuatannya telah menusuk korban hingga tewas," ujar Timbul saat pengungkapan kasus di Mapolres Palangkaraya, Minggu (1/9/2019).
Pihak keluarga rupanya sudah tau dan berusaha menutupi penyebab kematian Eko.
Termasuk menutupi kejadian ini dari polisi.
Ternyata Mardi lah dalang yang menyebabkan sang anak, Eko meninggal dunia.
Ia sengaja melempar pisau ke arah Eko karena kesal.
Saat itu Eko tak mengalah dengan adiknya soal jajanan, mereka berdua akhirnya bertengkar.
Melihat kejadian itu, Mardi kesal kepada Eko dan melempar pisau jagung yang sedang dipegangnya hingga menancap di dada korban.
“Saya lempar bukan saya tusuk,” kata Mardi, saat berada di Mapolres Palangkaraya. Minggu (1/9/2019).
Saat kejadian Timbul mengatakan, adik Eko pun turut melihat apa yang dilakukan sang ayah kepada kakaknya.
Mardi mengatakan saat melempar pisau kebetulan mengenai dada anaknya.
Ia menyanggah telah menusuk korban dengan sengaja.
Atas kejadian tersebut, Mardi pun menyesalinya.
"Saya menyesal seumur hidup," ujar Mardi.
Polisi juga telah menetapkan Mardi sebagai tersangka pembunuhan anaknya.
Tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
(TRIBUNJAKARTA.COM/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Abdurrahman Al Farid)