TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III ditolak oleh Komisi IX dan XI DPR.
"Serta mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan," tutur Supriyanto, dikutip dari Kompas.com Senin (2/9/2019).
Baca: Soal Kenaikan BPJS Kesehatan, Kadin: Harusnya Tidak Merugikan Pengusaha
Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN.
"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84 triliun," ujar Supriyanto, Wakil Ketua Komisi XI DPR.
Defisit BPJS Kesehatan akan membengkak bila tidak ada langkah strategis, salah satunya menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan maka akan terjadi defisit ini semakin lebar," ujar Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dikutip dari Kompas.com.
Fachmi Idris menyebutkan potensi pembengkakakan defisit BPJS Kesehatan mulai Rp 39,5 triliun pada 2020 dan Rp 50,1 trliun pada 2021.
Baca: Deretan Fakta Kerusuhan Papua, Ada 46 Tersangka, Benny Wenda Disebut Menghasut, PLN Rugi 1,9 Miliar
Lalu, Rp 58,6 triliun pada 2022, Rp 67,3 triliun pada 2023 dan Rp 77.9 triliun pada 2024.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengusulkan bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan harus dinaikkan lebih tinggi dari yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Saat itu DJSN mengusulkan kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120 ribu sementara kelas II Rp 75 ribu dan kelas III di angka yang sama.
Sementara itu Sri Mulyani, menyebut peserta JKN Kelas I harus membayar Rp 160 ribu.
Peserta kelas II meningkat menjadi Rp 110 ribu, dan untuk peserta mandiri III dinaikkan menjadi Rp 42 ribu.
Artinya, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen.
Baca: Kisruh dengan Elza Syarief, Nikita Mirzani Berganti Penampilan hingga Terima Love dari Robby Purba
Selain itu, pembayaran iuran oleh TNI, POLRI dan ASN yang tadinya 5 persen dari penghasilan termasuk tunjangan kinerja (tukin) pegawai maksimal sebesar Rp 8 juta dinakkan menjadi hingga berpenghasilan Rp 12 juta per bulan.
"Di mana pemerintah pusat akan membayarkan 4 persen, dan dari pegawai hanya 1 persen dari Rp 12 juta per bulan untuk cover ASN, pasangan, dan maksimal 3 anak," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan jumlah kenaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut untuk menambal adanya defisit BJS Kesehatan.
"Apabila jumlah iuran tetap sama, peserta seperti ditargetkan, proyeksi manfaat maupun rawat inap dan jalan seperti yang dihitung, maka tahun ini akan defisit Rp 32,8 triliun, lebih besar dari Rp 28,3 triliun," ungkap Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Walaupun demikian, BPJS Kesehatan baru akan mendapatkan dana sebeser Rp 5 triliun.
"Jadi dihitung bagaimana penyesuaian iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) baik pusat maupun daerah, PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah), swasta, dan sebagainya, agar defisit bisa ditutup," kata Mardiasmo.
Baca: Selain Romelu Lukaku, Ini Deretan 7 Pemain yang Pernah Jadi Korban Rasisme di Stadion
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada tahun 2020, menunggu terbitnya peraturan presiden.
"Untuk pekerja mandiri, peserta BPJS Kesehatan segmen mandiri atau PBPU (baru diterapkan) di tahun 2020, menunggu perpres ditetapkan," ujar Iqbal, Humas BPJS Kesehatan, dikutip dari Kompas.com.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria Cika)
Jangan lupa subscribe official Youtube channel TribunnewsWiki di TribunnewsWiki Official