TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berlaku mulai hari ini, Senin (2/9/2019), tarif baru ojek berbasih online dikelompokkan dalam 3 zona.
Tarif baru ojek online, termasuk juga taksi online dari GoJek maupun Grab mulai diberlakukan hari ini, Senin, 2 September 2019.
Tarif baru ini mulai diberlakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
Seperti yang diberitakan Kompas.com, dengan pemberlakuan tarif baru yang akan berlaku di seluruh Indonesia ini, Grab nantinya akan beroperasi di 224 kota/kabupaten.
Sedangkan Gojek akan beroperasi di 221 kota/kabupaten.
Besaran tarif baru ini akan dikelompokkan menjadi tiga zona yang berbeda.
Baca: Ini Dia Tarif Baru Gojek dan Grab Mulai 2 September
Baca: Cyberjek - Pesaing Baru Gojek dan Grab, Punya Banyak Kelebihan, Disiapkan Asuransi Jiwa Untuk Driver
Alasan Pemberlakuan Tarif Baru Ojek dan Taksi Online
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan, tujuan diberlakukan tarif baru ojek online ini adalah untuk kesejahteraan driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.
"Tujuannya, dengan adanya pemberlakuan tarif baru ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi dengan basis online," ujar Hengki saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).
Hengki juga berharap para driver mampu lebih berkonsentrasi dan mengutaman keselamatan ketika mengemudi serta meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa ojek online.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, mengatakan, pemerintah mengatur biaya jasa ojek online, karena pemerintah merupakan regulator yang harus menjadi acuan dan mampu menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
Baca: Gojek
Baca: Viral Kisah Driver Gojek yang Lulus Cum Laude dan Juga Berprestasi di Ajang Debat Nasional
"Pemerintah selaku regulator harus berdiri di tengah-tengah antara kepentingan aplikator dan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan driver selaku mitra," ujar Pitra, saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Minggu.
"Pemerintah juga harus menengahi kepentingan masyarakat selaku konsumen yang berhak atas tarif yang terjangkau sekaligus juga terjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanannya," lanjut dia.
Adapun pemberlakuan tarif baru ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Daftar Tarif Baru Berdasarkan 3 Zona
Mengutip Kompas.com, penerapan tarif baru ini dibedakan menjadi tiga kategori tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Berikut rinciannya:
Zona 1
- Meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali
- Besaran tarif baru untuk Zona 1, yakni batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Zona 2
- Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Besaran tarif baru berlaku, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500, serta biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Zona 3
- Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
- Besaran tarif baru yang berlaku dalam Zona 3, yakni tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Sebelumnya, penerapan tarif baru ini telah diberlakukan di 133 kota dan kabupaten.
Namun, mulai 2 September 2019, tarif baru ini diberlakukan serentak di seluruh Indonesia.
Baca: 5 Fakta Kasus Batal Nikah di OKU Sumsel karena Calon Suami Seorang Perempuan
Komentar GoJek dan Grab