“Ya UNHCR dan IOM yang bertanggung jawab. UNHCR itu perpres kita itu. Perpres 125 itu hanya memfasilitasi kecuali ada permohonan lagi dari pimpinan,” kata Taufan.
Baca: Hari Ini dalam Sejarah - Hari Ulang Tahun Cristian Gonzales
Baca: Lokasi Operasi Patuh Jaya Hari Ini Jumat 30 Agustus 2019 dan Pelanggaran yang Jadi Target Polisi
Baca: Gemasnya Tingkah Gempi Saat Nyanyikan Lagu I Love You 3000 Milik Stephanie Poetri
Selain itu dia juga meminta UNHCR mencarikan tempat lain untuk para pencari suaka.
"Saya minta UNHCR mencari jalan karena setelah tanggal 31 enggak bisa lagi di situ," ucap Prasetio, Rabu.
Sedangkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah tidak memiliki dana untuk membiayai para pencari suaka.
"Kami sudah 41 hari ya membantu mereka, yang kebetulan, pendanaan kami juga tidak mencukupi juga kalau terus-menerus, karena bukan apa-apa, di sini kami melihat juga, pengungsi yang sengaja datang pakai paspor ke Indonesia, tiba-tiba paspornya hilang, mereka minta suaka politik di negara tujuan ketiga," katanya.
Prasetyo juga meminta UNHCR untuk menangani kelanjutan nasib dari para pencari suaka itu.
Tindakan tersebut dilakukan dengan cara memulangkan pencari suaka ke negara asal ataupun segera diberangkatkan ke negara ketiga.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)