Jadi Tersangka Kasus Suap Meikarta, Sekda Pemprov Jabar Resmi Ditahan KPK

Sekretaris Daerah nonaktif Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


zoom-inlihat foto
sekretaris-daerah-provinsi-jawa-barat-iwa-karniwa.jpg
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kasus suap Meikarta terus berlanjut.

Sekretaris Daerah nonaktif Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Iwa Karniwa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dikutip dari Kompas.com, pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 10.00 WIB do Gedung Merah Putih KPK.

Iwa baru tampak keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 17.25 WIB.

"Saya sudah menjalankan sesuai dengan pernyataan saya tempo hari akan mendukung proses hukum dan saya mendukung KPK untuk pemberantasan korupsi. Dan Alhamdulillah tadi udah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses," kata Iwa sesaat sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Baca: Tes Kepribadian - Gambar yang Pertama Kamu Lihat Ungkap Karakter dan Cara Berpikirmu

Baca: Tolak Kenaikan BPJS Kesehatan, Ratusan Buruh Sidoarjo Gelar Aksi Unjuk Rasa

Di lain kesempatan, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan bahwa Iwa ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“Kami juga ingatkan agar tersangka kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan. KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi Sekda," kata Yuyuk dalam keterangan tertulis, Jumat sore.

Iwa menjadi tersangka lantaran diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang tersebut digunakan sebagai pelicin proses Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat provinsi.

Kilas balik kasus suap Meikarta ini bermula ketika Neneng Rahmi menyampaikan pengajuan Raperda RDTR pada April 2017.

Saat itu, Neneng diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk bertemu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

Pada pertemuan tersebut, Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan itu.

Singkat cerita, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.

Namun, pembahasan Raperda tingkat provinsi itu mandek.

Raperda itu tidak segera dibahas oleh Kelompok Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.

Neneng Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.

Pada Desember 2017, Iwa diduga telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara.

Neneng mendapat uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang.

(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved