TRIBUNNEWSWIKI.COM – Ratusan buruh dari berbagai organisasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) melakukan aksi unjuk rasa Kamis (29/8/2019).
Aksi diawali dengan long march ke pendopo Sidoarjo dan Kantor DPRD Sidoarjo.
Awalnya, unjuk rasa akan digelar di depan Kantor DPRD Sidoarjo, namun karena tidak kunjung mendapatkan tanggapan oleh anggota dewan, massa kemudian berpindah tepat ke depan pintu akses masuk ke pendopo kabupaten setempat.
Dikutip dari Kompas TV pada Jumat (30/8/2019), salah satu tuntutan utama buruh yaitu menolak rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Koordinator lapangan aksi, Yudha Purwanto mengatakan mereka menolak rencana kementerian keuangan menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena dinilai akan sangat memberatkan masyarakat.
“Memberikan sebuah penolakan kepada Kementerian Keuangan itu termasuk tujuan kita, yang agar kenaikan BPJS untuk peserta mandiri itu tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Baca: SimpleMan, Sosok Pengarang KKN di Desa Penari: Klik 21 Link Cerita Horor Lainnya dari SimpleMan
Baca: 5 Zodiak yang Puitis dan Pandai Merangkai Kata, Rayuannya Manis Banget! Cek Milik Pasanganmu
Sementara itu, dikutip dari laman Serikat Pekerja Nasional (SPN), selain menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, massa buruh juga menolak revisi UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 yang dianggap akan lebih menyengsarakan buruh.
Adapun poin-poin hasil revisi UU No 13 tahun 2003 yang ditolak di antaranya dihapusnya cuti haid, penghapusan pesangon, perluasan outsourching, iuran BPJS akan dinaikkan lebih dari 50 % dan beberapa poin lainnya.
Selain itu, massa aksi juga menuntut Bupati Sidoarjo agar menghapus Upah Minimum Pedesaan Pergub No 11 tahun 2018 yang dinilai sangat menyengsarakan buruh.
Mereka juga meminta bupati untuk membuat surat rekomendasi menolak revisi UU No 13 tahun 2003 yang berkedok investasi.
Setelah Bupati Sidoarjo, Saifullilah berunding dengan Perwakilan Presidium PPBS, didapatkan tiga poin kesepakatan.
Tiga poin tersebut di antaranya bupati akan membuat surat rekomendasi ke pemerintah pusat dan DPR RI untuk menolak revisi UU 13/2003.
Yang kedia, Bupati Sidoarjo dan DPRD Kabupaten Sidoarjo membuat rekomendasi menolak iuran kenaikan BPJS Kesehatan.
Baca: SimpleMan, Sosok Pengarang KKN di Desa Penari: Klik 21 Link Cerita Horor Lainnya dari SimpleMan
Baca: Kim Heechul Pastikan Tak Ikut dalam Tur Konser Super Junior dan Promosi Album SJ Returns 3
Serta yang ketiga Bupati Sidoarjo dan DPRD Kabupaten Sidoarjo beserta Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Kabupaten Sidoarjo sepakat untuk membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Nantinya, tahapannya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo dan diusulkan secara bersama-sama dengan UMK 2020 Kabupaten Sidoarjo.
(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)
Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official