"Korban pun ada tekanan, ada beban kasihan kakaknya baru menikah.
Korban tidak berani menyampaikan ke kakaknya takut merusak kebahagiaan kakaknya," bebernya.
Sementara itu, Faisal mengaku nafsu dan kerasukan setan saat melakukan aksinya kepada adik iparnya sendiri hingga berkali-kali.
Saat beraksi dia memegangi tangan korban dan merayu agar tidak teriak.
"Khilaf saya, sudah tujuh kali tapi yang kedelapan kali tidak jadi karena ketahuan," tutupnya.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Paksa Hubungan Badan Adik Ipar di Kebun Karet
Sebelumnya, di tempat terpisah, DD (33) seorang pria warga Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, harus mendekam di penjara atas kasus memaksa anak di bawah umur untuk berhubungan badan.
Korbannya adalah adik iparnya berusia 13 tahun.
Paur Humas Polres Rohul Ipda Fery Fadly mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu (15/6/2019), di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul.
"Pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim opsnal Polsek Kepenuhan.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya pada adik iparnya," ungkap Fery pada Kompas.com, Sabtu.
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap bermula saat korban dijemput abang kandungnya ke rumah pelaku.
Sebab, korban sudah tiga tahun tinggal bersama abang iparnya.
Namun, saat dijemput korban terlihat pucat dan sakit, yang menimbulkan kecurigaan keluarganya.
Korban selanjutnya dibawa ke bidan desa untuk berobat.
Sepulang dari berobat, korban pun mengungkap kebejatan abang iparnya.
"Korban akhirnya bercerita kepada abang kandungnya bahwa dirinya dipaksa oleh abang iparnya. Korban mengaku dicabuli saat ikut mengambil brondolan sawit bersama pelaku pada bulan April 2019 lalu," ujar Fery.
Korban, lanjut dia, sejak tiga tahun belakangan tinggal bersama kakaknya.
Setiap panen sawit, pelaku sering membawa korban ke kebun sawit.
Dalam aksinya, pelaku mengancam akan memukul dan marah apabila korban menolak diajak berhubungan badan.
"Pelaku mengancam akan memukul korban apabila bercerita kepada siapa pun," sebut Fery.
Atas kejadian itu, keluarga korban tidak terima, lalu melaporkan DD ke Polsek Kepenuhan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka. (Willy Abraham)