Tri Susanti Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Asrama Papua di Surabaya, Minta Maaf, Hanya Aksi Pribadi

Koorlap pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian


zoom-inlihat foto
trisusanti121.jpg
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Perwakilan ormas, Tri Susanti, perwakilan ormas yang meminta maaf soal insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. FPI Surabaya Klarifikasi Aksi di Asrama Papua Surabaya: Tri Susanti yang Ajak Ikut Aksi Demo.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Koordinator lapangan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian, ini faktanya.

Polisi telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka.

Tri Susanti dianggap bertanggung jawab dalam perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian, penghasutan dan hoaks perusakan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Tri Susanti merupakan koordinator lapangan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8/2019).

Saat insiden pengepungan, Tri Susanti menjabat sebagai Wakil Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri ( FKPPI) Kota Surabaya.

FKPPI Surabaya kini telah mengeluarkan Tri Susanti dari kepengurusan FKPPI dan mencopot status keanggotaannya

"Ini sudah keputusan organisasi karena yang bersangkutan telah melakukan hal di luar instruksi organisasi dan dampaknya mengancam keutuhan NKRI," kata Ketua FKPPI Surabaya Hengki Jajang saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019), dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com.

Henki mengatakan bahwa aksi yang dikoordinatori oleh Tri Susanti bukanlah aksi yang digelar FKPPI Surabaya secara kelembagaan, tetapi aksi yang dilakukan secara personal.

Tri Susanti (tengah) ditemani kuasa hukumnya di Mapolda Jatim
Tri Susanti (tengah) ditemani kuasa hukumnya di Mapolda Jatim

Sementara itu dikutip dari Kompas Petang di KompasTV, Selasa (20/8/2019) Tri Susanti sempat meminta maaf atas kejadian pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Tri Susanti mengatakan pihaknya tak berniat mengusik warga Papua yang berada di Surabaya

"Kami atas nama masyarakat Surabaya dan rekan-rekan ormas menyampaikan permohonan maaf,” ujar Tri Tri mengatakan, ormas tidak terima jika bendera merah putih dilecehkan.

“Kami hanya ingin bahwa Papua ini Indonesia.

Kami hanya mau bendera merah putih.

Jadi tujuan utama kami untuk merah putih dan berdampak seperti itu,” lanjut dia.

Tri mengatakan, ada pihak yang sengaja membesar-besarkan hal tersebut sehingga banyak pihak yang terprovokasi.

Sempat diperiksa 10 jam

Tri Susanti sempat diperiksa selama 10 jam di Markas Polda Jatim sejak pukul 15.00 WIB dari Senin (26/8/2019) hingga pukul 01.00 WIB Selas dini hari.

Penyidik mendalami dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Tri Susanti melalui grup WhatsApp.

Saat itu ada 26 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Selain Tri Susanti, ada lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah diperiksa polisi.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved