TRIBUNNEWSWIKI.COM – Tim Sapu Bersih (Saber) pungutan liar (Pungli) Polresta Balerang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perikanan Kota Batam, Selasa (27/8/2019).
Dari OTT itu, polisi kemudian menetapkan satu orang tersangka dari tujuh apratur sipil negara (ASN) yang diperiksa polisi setelah terjaring OTT.
Satu orang tersangka itu adalah AS yang merupakan staf Bidang Budaya.
AS diduga telah melakukan pungli dalam pengurusan surat pembelian minyak bersubsidi untuk nelayan Batam.
Dikutip dari Kompas.com, dalam OTT tersebut Tim Saber Pungli juga mengamankan barang bukti berupa uang tunah senilai 500 dolar Singapura.
Sebelum melakukan OTT, Tim Saber Pungli ternyata sudah mendapatkan laporan dari para nelayan di Batam yang merasa kerap dipersulit saat pengurusan perizinan.
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dipersulitnya pengurusan perizinan di dinas tersebut.
Padahal, berdasarkan SOP tidak ada pungutan untuk pengurusan.
Sejauh ini sedikitnya sudah sembilan saksi yang dimintai keterangan.
Tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada tersangka baru dari kasus pungutan liar ini.
Baca: OTT di Yogyakarta, KPK Segel Ruangan di DPUPKP Kota Yogyakarta dan Amankan Uang Tunai Rp 100 Juta
Baca: Pasang Status Janda di Facebook, Seorang Istri Dibunuh Suaminya.
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan OTT ini terkait pungli yang dilakukan AS terhadap pengurusan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Adapun modus yang dilakukan AS adalah dengan memperlambat surat rekomendasi.
Biasanya hanya bisa selesai satu hari apabila berkas lengkap, tapi belakangan diperlambat menjadi sepekan atau lebih.
Dari sanalah terjadi permintaan uang dan dijanjikan pengurusan surat rekomendasi bisa dipercepat.
“AS diamankan saat menerima uang yang dimintanya dari salah seorang nelayan di Cafe Exleco,” kata Prasetyo saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (28/8/2019).
Prasetyo menegaskan, atas ulahnya, AS terancam dikenakan pasal 12A UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
“Dengan pidana maksimal seumur hidup, 20 tahun penjara atau serendah-rendahnya 4 tahun penjara plus denda berkisar Rp 200-500 juta," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Batam HM Rudi mengaku kesal dengan kasus OTT pungli yang terjadi di lingkungan Dinas Perikanan Kota Batam.
Sebab atas perbuatan AS, Pemkot Batam mendapatkan imbas buruk dari masyarakat.
“AS akan saya berikan sanksi tegas. Sudahlah staf tidak punya jabatan, hal ini juga bukan bagian kerjaan dia,” kata Rudi.