TRIBUNNEWSWIKI.COM – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan dua anggota Koalisi Capim KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dituding telah menyebarkan hoaks atau berita bohong.
Dua anggota Koalisi Capim KPK lainnya di antaranya Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/8/2019), hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terlapor juru bicara KPK dan dua anggota Koalisi Capim KPK.
Adapun pihak pelapor menyebut dirinya sebagai pemuda kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta.
Laporan tersebut diterima pada Rabu (28/8/2019).
“Itu biasa ya ada laporan yang masuk. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, seseorang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis ini.
Saat ini, kepolisian tengah menyelidiki laporan tersebut.
Argo menambahkan, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus itu guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Prosedurnya yaitu pelapor nanti kami mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kami gelar, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak,” ujar Argo.
Saat dihubungi secara terpisah, pelapor yang bernama Agung Zulianto mengatakan, dirinya melaporkan tiga orang atas dugaan penyebaran berita bohong.
Agung mengatakan, ketiganya dilaporkan karena menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta menurunkan integritas KPK.
Pernyataan itu dikutip oleh sejumlah media daring.
“Kalau beritanya tanggal 19 Mei 2019 disampaikan Koordinator ICW Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dikutip Kumparan.com tanggal 25 Agustus 2019,” ungkap Agung.
“Sementara itu, jubir KPK menyampaikan tanggal 24 agustus 2019, sumbernya Tribunnews. Dia bilang menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan KPK, seperti dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK. Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak disampaikan,” kata dia.
Dalam laporannya, Agung melampirkan dokumen berupa tangkapan layar pemberitaan media daring.
Agung menuding tiga orang itu telah melangar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, KPK masih menemukan calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang diduga bermasalah, tetapi lolos profile assessment.
Padahal, kata Febri, pihaknya sudah menyampaikan hasil penelusuran rekam jejak 40 peserta profile assessment ke Pansel Capim KPK.
“Misalnya, terkait ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, kemudian dugaan penerimaan gratifikasi. Jadi, kami menerima informasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi terhadap yang bersangkutan,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019) malam.