TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan salah satu penyebab utama permasalahan defisit yang saat ini dialami oleh BPJS Kesehatan.
Dikutip dari Kontan.co.id, alasan utama penyebab defisit yang dialami BPJS selama ini menurut Sri Mulyani adalah ketidakmampuan BPJS Kesehatan dalam mengumpulkan penerimaan yang seharusnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (21/8/2019).
“Terutama peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja yang tidak membayar teratur, namun sebagian besar menikmati layanan sehingga BPJS Kesehatan mengalami situasi sekarang,” ujar Sri Mulyani seperti dilansir Kontan.
Baca: Protes Keras Menteri Susi Ketika Sri Mulyani Disuguhi Air Mineral Botol Plastik
Baca: Anggaran Iuran BPJS Kesehatan Naik 82%, Sri Mulyani: Demi Program Layanan yang Berkualitas
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa per 1 Agustus 2019, total peserta JKN mencapai 223,35 juta jiwa.
Jumlah tersebut terdiri atas penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung APBN sebesar 96,59 juta jiwa dan PBI ditanggung APBD sebanyak 37,34 juta jiwa.
Ada juga peserta dari pekerja penerima upah (PPU) pemerintah yang meliputi ASN, TNI, dan Polri sebanyak 17,57 juta jiwa.
PPU Badan Usaha yang meliputi BUMN dan badan swasta lainnya sebanyak Rp 34,13 juta jiwa.
Sementara itu, peserta bukan penerima upah (PBPU) sebanyak 32,59 juta dan peserta bukan pekerja (pensiunan) sebanyak 5,16 juta.
Selama ini, menurut Sri Mulyani, pemerintah bertanggung jawab menanggung iuran untuk PBI dan PPU Pemerintah.
Alokasi bantuan iuran yang dianggarkan juga terus meningkat sejak 2014 sampai 2018.
Realisasi bantuan iuran untuk PBI naik dari 19,9 triliun di 2014, menjadi Rp 25,5 triliun seiring dengan kenaikan jumlah peserta menjadi 96,8 juta jiwa.
Adapun, realisasi bantuan iuran PPU Pemerintah naik dari 4,5 triliun menjadi Rp 5,4 triliun di 2018.
“Seluruh kewajiban pemerintah untuk membayar, kami bayar tidak hanya tepat waktu, bahkan lebih cepat dari waktu untuk membantu arus kas BPJS,” tutur Sri Mulyani.
Karena itu, permasalahan menurutnya terdapat pada tingkat kepesertaan aktif PBPU yang masih rendah, yaitu hanya 53,72%.
Selain itu, permasalahan juga bersumber dari kecurangan (fraud) yang dilakukan pihak rumah sakit pelaksana sistem JKN.
Baca: Jokowi Sempat Pilih Kijang Innova Jadi Mobil Presiden, Bagaimana Standar Mobil Presiden Seharusnya?
Baca: FILM - Silariang: Cinta yang (Tak) Direstui (2018)
Seperti yang diketahui, rumah sakit pelaksana JKN terbagi ke dalam kategori A, B, C, dan D dengan rumah sakit kategori A memiliki biaya paling besar dan kategori D dengan biaya paling kecil.
“Ini yang coba dirapikan oleh Kementerian Kesehatan sekarang dengan melakukan review penggolongan seluruh rumah sakit,” pungkasnya.
Sri Mulyani juga menaparkan data total fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan per Juli 2019 mencapai 25.538.
Kerja sama itu meliputi faskes tingkat rujukan pertama (FKTP/klinik dan puskesmas) sebanyak 23.075 dan faskes rujukan tingkat lanjut (FKRTL/rumah sakit) sebanyak 2.453.
Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP, total pemanfaatan faskes per akhir 2018 mencapai 233,9 juta dengan frekuensi pemanfaatan per harinya sebanyak 640.822.
“Ini frekuensi layanan yang sangat tinggi dan jumlah pemanfaatan yang lebih besar juga dari jumlah pesertanya,” tandas Sri Mulyani.
(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)
Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official