Yandri melanjutkan, proses pemindahan ibu kota tidak boleh prematur.
Pemerintah harus mengajukan regulasi dan naskah akademik yang berisi tinjauan teknis, filosofis, sosial politik dan anggaran.
Menurut Yandri, ada banyak UU yang harus direvisi total sebelum pemerintah memulai pembangunan di Kalimantan Timur.
“Maka semua menyangkut UU yang akan diubah itu harus direvisi atau diubah total. Bahkan misalkan, masalah UU ASN, UU masalah DKI Jakarta, mengenai posisi aset negara yang ada di Jakarta. Jadi banyak sekali," ujarnya.
Berdasarkan hal itu, kata Yandri, PAN menilai belum saatnya dilakukan pemindahan ibu kota.
Ia meyakini seluruh fraksi di DPR akan mencermati kajian pemindahan ibu kota negara tersebut.
"Tapi kami yakin fraksi-fraksi yang lain itu tentu akan sangat teliti cara berpikirnya demi bangsa dan negara. Kita akan diskusi secara organitatif, secara bagus, belum tentu juga semua fraksi akan setuju," pungkasnya.
Baca: Obyek Wisata - Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Baca: Telan Rp 466 Triliun, Ini Sumber Pendanaan Pembangunan Ibu Kota Baru di Kaltim Menurut Jokowi
Baca: Risma Nyatakan Kesiapan Surabaya Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)