Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 62 saksi terkait dugaan perusakan bendera Merah Putih di depan asrama mahasiswa Papua, di Surabaya, Jawa Timur.
Para saksi berasal dari penghuni asrama dan masyarakat umum.
Dari 64 saksi, dua saksi mengaku melihat dua orang melakukan perusakan bendera.
"Ada dua saksi dari masyarakat umum yang melihat dua orang merusak bendera saat sedang shalat Jumat.
Ada dua orang mencabut lalu membuang bendera," kata Luki, Senin (26/8/2019).
Sayangnya, kedua saksi tidak mengetahui siapa dua orang tersebut.
Dari 64 saksi yang diperiksa, 42 di antaranya adalah saksi dari penghuni asrama, sisanya dari masyarakat umum.
"Kasus perusakan bendera ini adalah inti dari masalahnya.
Karena peristiwa ini kemudian melebar sampai ke ujaran rasial," jelasnya.
Kasus perusakan bendera ditangani Polrestabes Surabaya.
Sedangkan kasus dugaan rasisme didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Untuk kasus ini (rasisme), sudah ada tujuh orang yang diperiksa oleh penyidik Polda Jatim, termasuk korlap aksi Tri Susanti," jelasnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)