KPK Amankan Uang Rp 130 Juta Saat Geledah Kediaman Kabid SDA Dinas PUPKP Yogyakarta

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 130 juta saat menggeledah rumah Kabid SDA Dinas PUPKP Kota Yogyakarta


zoom-inlihat foto
ott-kpk-di-yogyakarta.jpg
Tribunnews
Petugas menunjukkan barang bukti usai memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 diantaranya Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana dengan barang bukti uang senilai Rp 110.870.000.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 130 juta saat menggeledah rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Aki Lukman Nor Hakim.

Mengutip dari Tribunnews.com, uang tersebut disita perihal dugaan kasus suap lelang proyek pada Dinas PUPKP yang telah menjerat tiga orang tersangka, dua di antaranya merupakan jaksa.

"Di rumah saksi yang merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta, dari lokasi ini kami menyita uang sekitar Rp130 juta. Uang ini kami duga masih terkait dengan proyek yang ada di dinas tersebut," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Jumat (23/8/2019).

Baca: OTT di Yogyakarta, KPK Segel Ruangan di DPUPKP Kota Yogyakarta dan Amankan Uang Tunai Rp 100 Juta

Tak hanya di rumah Aki Lukman Nor Hakim, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain di Solo dan Yogyakarta pada Rabu (21/8/2019) dan Kamis (22/8/2019).

Kantor PT Kusuma Chandra dan PT Mataram Mandiri yang berada di Solo juga ikut digeledah penyidik.

Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas PUPKP dan Badan Layanan Pengadaan (BLP) Yogyakarta.

Dari penggeledahan yang dilakukan selama dua hari di sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait proyek di Dinas PUPKP yang digarap dua perusahaan tersebut.

Baca: Setelah Lakukan OTT, KPK Segel Satu Ruangan dan Laci di Kantor Pemkot Yogyakarta

 

"Sebagian besar yang kami temukan adalah dokumen-dokumen terkait dengan proyek," ungkap Febri Diansyah, Juru Bicara KPK.

Tim penyidik akan mendalami barang bukti dokumen dan uang tunai yang telah disita tersebut.

Pendalaman ini juga akan mengikutsertakan sejumlah saksi terkait kasus ini.

"Tentu kami dalami secara lebih spesifik dalam proses pemeriksaan saksi," tutur Febri

Baca: Fakta OTT Bupati Kudus, Ada Dugaan Suap Jabatan, Wabup Tahu Penyegelan KPK Usai Buka Ponsel

Dalam kasus ini, KPK menetapkan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga merupakan anggota TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah) Eka Safitra dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Selain itu, Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana juga menjadi tersangka.

Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa secara intensif para pihak yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/8/2019) lalu.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Niken Aninsi)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved