TRIBUNNEWSWIKI.COM – Buruh dari sejumlah perusahaan di Batam menggelar aksi demonstrasi pada Rabu (21/8/2019) pagi.
Dikutip dari Tribun Batam, massa yang berjumlah sekitar 300 orang dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Cladtek Bi-Metal Manufacturing Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) tersebut menolak revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kami ke DPRD Kota Batam dan Pemkot untuk menyuarakan hal buruh. Ada beberapa hal yang kami sampaikan. Salah satunya penolakan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata seorang pekerja yang ditemui Tribunbatam.id.
Selain itu, para buruh juga menolak perluasan sistem kontrak outsourcing, fleksibilitas jam kerja, dan politik upah murah.
Massa juga menolak kebijakan tentang warga negara asing yang menjabat jabatan strategis di beberapa perusahaan di Batam dan sejumlah daerah lainnya.
Kompleks perusahaan asing PT Cladtek Bi-Metal Manufacturing memang merupakan objek vital nasional.
Karena itu, keamanan di tempat tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan komplek lainnya.
Baca: BUKAN HOAX - LBH Pers Klaim Memang Ada Penangkapan Pengantar Makanan dan Minuman di Asrama Papua
Sementara itu, di lain kesempatan, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri sempat membantah terkait draf revisi UU Ketenagakerjaan yang telah beredar luas.
Dikutip dari Kompas.com, Hanif mengatakan bahwa draf tersebut bukan bersumber dari pemerintah.
“Ya yang revisi siapa. Jangan kemakan hoax karena ada draf yang ngak jelas dari mana. Pemerintah belum mengeluarkan draft apa-apa," ujar Hanif, seperti dilansir Kompas, Jumat (16/8/2019).
Lebih lanjut, Hanif mengatakan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan masih dalam tahap kajian dan pihaknya masih menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada, baik dari serikat pekerja maupun dunia usaha.
Draf revisi UU Ketenagakerjaan yang beredar tersebut dinilai membahayakan kesejahteraan buruh, sebab beberapa poinnya tidak berpihak pada buruh.
Setidaknya ada 14 pasal revisi yang ditolak oleh para asosiasi buruh dalam draf revisi yang beredar di dalamnya tertulis bersumber dari Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan 2018 dan berbagai sumber lain.
Dalam naskah draf revisi yang beredar itu, salah satu pasal yang ditolak adalah pasal 81 mengenai cuti haid.
Pasal tersebut akan dihapuskan lantaran nyeri haid dinilai dapat diatasi dengan obat anti nyeri.
Baca: Ricuh di Jawa Timur, Mahasiswa Papua Tolak Kunjungan Apapun Termasuk DPR RI
Ada juga pasal 100 mengenai fasilitas kesehatan yang juga bakal dihapuskan, kemudian pasal 151 sampai 155 mengenai penetapan PHK yang ditolak oleh berbagai asosiasi buruh.
Pada draf tersebut, UU Ketenagakerjaan versi revisi akan menetapkan keputusan PHK hanya melalui buruh dan pengusaha saja, tanpa melalui proses persidangan.
Selain itu, ada juga revisi yang akan menghapuskan pasal tentang uang penghargaan masa kerja dan penambahan waktu kerja bagi para buruh dan tenaga kerja.
(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)
Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official: