TRIBUNNEWSWIKI.COM – Nikita Mirzani mangkir ketika diminta mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus perebutan hak asuh anak dengan mantan suaminya, Sajad Ukra, pada Rabu (21/8/2019).
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, justru mempertanyakan surat panggilan pemeriksaan kliennya.
Dikutip dari Grid.id dikatakan Fachmi Bachmid, Nikita Mirzani tak perlu datang ke Polda Metro Jaya lantaran sudah mengirimkan surat dengan Nomor 120/FHB-JKT/VIII/2019.
“Ngapain Niki ke Polda, kan kemarin udah kirim surat," kata Fachmi Bachmid saat dihubungi awak media lewat pesan WhatsApp, Rabu (21/8/2019).
“Intinya jadi hangan dilibatkan (anak) dalam konflik hukum,” lanjutnya.
Baca: DUO Semangka Unggah Video Mantul Mantul di Youtube, KPAI Minta Klarifikasi Personel Duo Semangka
Baca: Lirik dan Terjemahan Lagu The End of The World, OST Gundala yang tayang 29 Agustus Nanti
Kuasa hukum Nikita Mirzani tersebut menerangkan, pemanggilan kepolisian untuk mengajak serta putra Nikita Mirzani Azka Raqilla Mawardi, akan berakibat buruk bagi sang anak.
“Apabila anak yang masih di bawah umur dilibatkan dalam proses hukum akan berakkibat tidak bai perkembangan jasmani dan rohani anak,” jelas Fachmi.
Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1048/PDT G/ 2014/15 Februari 2015, hak asuh atas anak tersebut jatuh ke tangan Nikita Mirzani selaku ibu kandungnya.
Sebelumnya Suhjad Sukra sempta menikahi Nikita Mirzani pada 2013 dan bercerai di tahun 2015 lalu.
Dua tahun pernikahannya itu, Nikita Mirzani dikaruniai seorang anak bernama Azka Raqila Ukra yang lahir pada 2014 silam.
Baca: SpiderMan Pisah dari Marvel, Sony Pictures: Kami Kecewa, Kami Berterima Kasih
Baca: Liburan di Prancis, Nikita Mirzani Bertemu Bule Baru, Makan Malam Terus Lihat-lihatan
Selama Azka Raqila Ukra lahir, Sujad Ukra diduga tidak bisa bertemu dengan anaknya.
Hal tersebut karena Niki diduga menghalangi mantan suaminya tersebut bertemu dan mengurusi anaknya.
Sehingga Sujad Ukra melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 2018 silam atas kasus dugaan penempatan, membiarkan, melibatkan, dan menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Laporan tersebut dirindak lanjuri penyidik Direktorar Reserse Lriminal Umum, (Direskrimum) Polda dengan memanggil Niki Untuk diperiksa.
Niki pun telah dipanggil penyidik sejak 15 Agustus 2019 untuk diperiksa atas laporan Sujad Ukra.
Rencananya Polda akan memeriksa Niki pada Rabu (21/8/2019).
Namun melalui surat balasan panggilan, Niki tidak memenuhi undangan pemeriksaan tersebut.
Baca: Nikita Mirzani
Baca: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Nikita Mirzani Tampak Kenakan Hijab saat Antar Anak Sekolah
Berikut ini balasan surat panggilan Nikita Mirzani melalui Fachmi Bachmid yang dikirimkan ke Polda Metro Jaya.
"Bahwa anak bernama Azka Raqila Mawardi adalah anak yang baru berumur 5 tahun yang harus mendapat perlindungan dari orang tua keluarga masyarakat pemerintah dan negara bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud diamanatkan dalam pasal 1 ayat (2) ayat (12) pasal 20 dan pasal 45 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,"
"Bahwa apabila anak yang masih di bawah umur dilibatkan dalam proses hukum akan berakibat tidak baik perkembangan jasmani dan rohani anak apabila dalam peristiwa hukum ini anak yang bernama Azka Raqila Mawardi tidak berdosa terlahir dan hidup karena sudah ditakdirkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala,"