TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hakim Pengadilan Negeri Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), memvonis Tika Herli (31) dengan hukuman mati.
Tak sendiri, dua pelaku lainnya yakni Riko (20) juga divonis serupa. Seorang lagi bernama Jefri (17) sudah lebih dulu divonis dengan hukuman 10 tahun.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ponia (31) dan anaknya Selvia (13).
Baca: Sudah Beredar, Begini Konsep Desain Ibu Kota Baru di Kalimantan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pagaralam dengan Hakim Ketua, M Martin Helmi SH, Anggota hakim I Agung Hartanto SH MH, dan Anggota Hakim II Raden Anggara SH MH, dalam pembacaan keputusanya memvonis dua tersangka dengan hukuman mati.
Hakim menilai kedua tersangka telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana.
Dalam keputusan ini kedua terdakwa masih mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan banding tidaknya keputusan tersebut.
Baca: DUO Semangka Unggah Video Mantul Mantul di Youtube, KPAI Minta Klarifikasi Personel Duo Semangka
Baca: Ricuh di Jawa Timur, Mahasiswa Papua Tolak Kunjungan Apapun Termasuk DPR RI
Apabila dalam 7 hari kedepan tidak ada laporan maka secara resmi putusan dinyatakan sah secara Undang-undang.
Terkait keputusan ini, Ida (50) nenek dari Korban Ponia dan Selfi usai persidangan mengatakan, pihak keluarga besar korban sangat bersyukur dengan vonis mati terhadap kedua tersangka yang dikenakan oleh majelis hakim.
Pihaknya menilai kedua tersangka tersebut sudah dengan kejam dan sengaja menghilangkan nyawa cucunya.
"Keputusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga besar pak," katanya.
Kesaksian Membunuh
Sebelum divonis hakim, beberapa hari setelah ditangkap, wartawan Tribunsumsel.com sempat melakukan wawancara eksklusif dengan para pelaku.
Ketiganya membunuh Ponia dan anak perempuannya Silvia.
Peristiwa ini betul-betul mengejutkan.
Hari Senin (7/1), wartawan Tribunsumsel.com, Agung Dwipayana mewawancarai tiga orang ini.
Mengenakan baju kaos berwarna merah dan celana levis, Tika Herli (31) duduk di tengah antara Riko Apriadi (20) dan Jefri Ilto Saputra (17) di ruangan Kasat Reskrim Polres Pagaralam.
Baca: Kejuaraan Badminton Dunia 2019, Jonatan Christie dan Anthony Ginting Melenggang ke Babak Ketiga
Baca: Ramalan Zodiak Besok Kamis 22 Agustus 2019, Scorpio Tampak Bosan, Aquarius Ada Peluang
Sebelum wawancara, Tika Herli sempat menebar senyum di balik masker yang menutupi mulutnya.
Berikut petikan wawancaranya:
Apa hubungan Anda dengan korban?
Dia (Ponia) teman dekat. Cukup lama kami berteman.