10 Agustus: Hari Veteran Nasional

Hari Veteran Nasional diperingati setiap tanggal 10 Agustus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 tahun 2014


zoom-inlihat foto
10-agustus.jpg
instagram.com/@inventzo.id
10 Agustus diperangi sebagai Hari Veteran Nasional

Hari Veteran Nasional diperingati setiap tanggal 10 Agustus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 tahun 2014




  • Informasi #


TRIBUNNEWSWIKI.COMHari Veteran Nasional diperingati setiap tanggal 10 Agustus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 tahun 2014.

Sebelumnya, Presiden Sokerano juga telah menetapkan Hari Veteran pada 10 Agustus 1949.

Veteran merupakan orang yang memiliki pengalaman di bidang militer (tempur) ataupun penegakan hukum (kepolisian).

Hari Veteran Nasional ditetapkan untuk mengingat jasa-jasa dan pengorbanan Veteran Republic Indonesia serta untuk mengenang peristiwa gencatan senjata yang dilakukan bersama Belanda melalui perjanjian “Roem Van Royen”. (1) 

  • Jenis Veteran RI #


Di dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia pada bab II pasal 3 dijelaskan, jenis Veteran Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa kevetaranan, terdiri atas:

  • Veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia
  • Veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia
  • Veteran perdamain Republik Indonesia
  • Veteran anumerta Republik Indonesia (2)

     

Baca: 17 AGUSTUS - Seri Sejarah Nasional : Tri Komando Rakyat (Trikora)

 

 

Baca: 17 AGUSTUS - Seri Sejarah Nasional : Dwi Komando Rakyat (Dwikora)

 

Baca: Hari Ini Dalam Sejarah 9 Agustus: Peristiwa Bom Nagasaki

Proses Pendaftaran Calon Veteran RI

  1. Pemohon datang ke Kantor Administrasi Veteran dan Cadangan (KANMINVETCAD) setempat (bukan ke Markas Cabang LVRI) untuk memperoleh Formulir Pendaftaran Calon Veteran RI yang telah disediakannya secara cuma-cuma.
  2. Setelah diisi dan dilengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan, berkas Pendaftaran Cavet tersebut semua (4 rangkap) diserahkan kembali ke KANMINVETCAD.
  3. Berkas Pendaftaran Cavet tersebut setelah dilakukan penelitian dan penyaringan oleh Tim Penyaringan Tingkat Daerah II (TPD II) di KANMINVETCAD, oleh KANMINVETCAD setelah dibubuhi Nomor Pendaftaran dikirimkan secara kolektif ke BABINMINVETCADDAM (bukan Markas Daerah LVRI) dengan Surat Pengantar. Kepada Pemohon diberi 1 (satu) berkas sebagai arsip yang harus disimpan/dirawat selamanya.
  4. Oleh BABINMINVETCADDAM (Badan Pembina Administrasi Veteran dan Cadangan KODAM) berkas tersebut setelah dilakukan penelitian dan penyaringan oleh TPD I dikirimkan secara kolektif ke Direktorat Veteran (DITVET) Jl. Tanah Abang Timur No. 8 Jakarta Pusat (bukan Markas Besar LVRI) dengan surat pengantar.
  5. Oleh DITVET berkas yang telah diterima dari BABINMINVETCADDAM dilakukan penelitian dan penyaringan oleh Tim Penyaringan Pusat (TPP).
  6. Hasil penelitian dan penyaringan TPP oleh DITVET dituangkan dalam Skep Kolektif untuk disampaikan oleh Dirjen Potensi Pertahanan (DIRJEN POTHAN) kepada Menhan guna disyahkan menjadi Skep Kolektif Pengakuan, Pengesahan, dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang atau Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
  7. Atas dasar Skep Kolektif tersebut, maka oleh DITVET dibuatkan Petikan Skepnya dalam bentuk Piagam.
  8. Petikan tersebut oleh DITVET disampaikan ke BABINMINVETCADDAM untuk diserahkan kepada pemohon yang berhak melalui KANMINVETCAD.
  9. Apabila pemohon ingin mengetahui perihal sudah sejauh mana proses penyelesaian pendaftarannya, pemohon harus dapat memberikan Nomor Surat Pengantar pengiriman berkasnya yang dari KANMINVETCAD ke BABINMINVETCADDAM dan yang dari BABINMINVETCADDAM ke DITVET. (3)

  • Hak Veteran RI #


Pada Peraturan Presiden (Perpres) 79/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia dijelaskan beberapa hak-hak yang diterima oleh para veteran RI, yaitu:

  1.  Keringanan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  2.  Keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang;
  3.  Jaminan pemeliharaan kesehatan;
  4.  Keringanan biaya pendidikan;
  5. Bimbingan usaha kecil dan menengah;
  6. Hal memperoleh perlindungan hukum. 

(TRIBUNNEWSWIKI/Ami Heppy)

Jangan lupa subscribe official Youtube channel TribunnewsWiki



Peringatan Hari Veteran Nasional
Pada 10 Agustus 1949
Dasar Hukum Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 tahun 2014
   


Sumber :


1. www.sukita.info
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia
3. veteranri.go.id


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved