Saat ini, polisi masih mendalami peran tersangka A dalam jaringan peredaran narkoba kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung.
Pasalnya, tersangka K adalah orang yang mendistribusikan sabu yang dikendalikan dari dalam lapas dengan cara ditempel di tiang listrik.
Nantinya, barang haram tersebut diambil oleh tersangka HM alias TB dan dijual ke Nunung.
3. Nunung Bakal Direhabilitasi?
Assesment (proses penelusuran bukti) terhadap komedian Nunung Srimulat (56) dan July Jan Sambiran telah dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Hasil assesment BNNP DKI Jakarta merekomendasikan, Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran layak dilakukan proses rehabilitasi secara medis dan sosial atas ketergantungannya pada narkoba jenis sabu.
Rehabilitasi yang direkomendasikan BNNP DKI Jakarta itu dilakukan di lembaga pemasyarakatan sampai selesai, tanpa mengabaikan proses hukum yang kini sedang berjalan.
Namun mungkinkah Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran menjalani proses rehabilitasi dalam waktu dekat, mengingat berkas perkara kasus mereka masih diperiksa dan diteliti jaksa di kejaksaan?
Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak menyatakan, pihaknya berupaya melakukan rehabilitasi ke Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran.
Meski proses hukum belum selesai dan berkasnya masih dalam pemeriksaan jaksa, Calvijn Simanjuntak akan mengikuti rekomendasi hasil assesment BNNP DKI Jakarta.
"Penyidik nanti akan melihat fakta di lapangan. Jika ada urgensinya, bisa saja (segera direhabilitasi)," kata Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, dari surat hasil assesment BNNP DKI Jakarta menyatakan Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran direkomendasikan untuk direhabilitasi secara medis dan sosial akibat ketergantungan sabu.
"Hasil assesment itu dinyatakan, tersangka NN (Nunung Srimulat) dan JJ (July Jan Sambiran) perlu di rehabilitasi secara medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku di Undang-undang Narkotika tanpa mengabaikan proses hukum," kata Argo Yuwono.
Program rehabilitasi dilakukan dengan cara rawat inap di lembaga pemasyarakatan (lapas) sampai selesainya program itu.
Hasil assesment ini, lanjut Argo Yuwono, tidak memengaruhi proses hukum Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran yang sedang berjalan.
"Berkas perkara mereka sudah dilimpahkan penyidik ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan kejaksaan, apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau belum," kata Argo Yuwono.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)