TRIBUNNEWSWIKI.COM - Angggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman resmi ditahan penyidik KPK, Kamis (1/8/2019).
Sukiman ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah-Putih,
Sukiman keluar dari Gedung Merah-Putih sekitar pukul 17.16 WIB.
Baca: Agung Hercules Meninggal Dunia karena Kanker Otak, Ini Asal-usul Nama Hercules yang Dipakainya
Baca: Ciptakan Lebih dari 700 Lagu, Didi Kempot Punya Penggemar hingga Korea Selatan
Baca: Film Pariban: Idola dari Tanah Jawa
Dengan mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan "tahanan KPK" di depan dan belakang, Sukiman adalah tersangka kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018.
Dikutip dalam Kompas.com, Sukiman tidak mau menjawab pertanyaan dari wartawan.
"Terima kasih ya, mohon doanya. Semoga semuanya cepat selesai," ujar Sukiman sembali berjalan memasuki mobil tahanan.
Baca: Berurai Air Mata, TXT Terima Penghargaan Pertamanya di MGMA 2019 sebagai The Male New Artist
Baca: Taklukkan Lin Dan, Shesar Hiren Melaju ke Perempat Final Thailand Open 2019
Baca: Bank Indonesia Siapkan Langkah-Langkah untuk Agenda Redenominasi: Ini Saat yang Tepat
Konfirmasi KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengonfirmasi penahanan Sukiman.
Ia ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK yaitu di Rutan C1 KPK.
Sukiman sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca: Mengenal Makna Dangdut Kriminal, Tidak Goyang Barbel Melayang, Jargon Khas Agung Hercules
Baca: Riwayat Penyakit Agung Hercules, Sempat Dikira Kolesterol Tinggi hingga Divonis Kanker Otak
Baca: Kanker Otak
Kasus Sukiman berawal saat Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengajukan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Sukiman diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar ke Sukiman dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valuta asing sebesar USD33.500.
Baca: Opu Daeng Risadju
Baca: Kepa Arrizabalaga
Baca: Kim Chungha
Jumlah itu merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22 ribu.
Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.
Baca: Soobin TXT
Baca: FILM - Vantage Point
Baca: Film Pariban: Idola dari Tanah Jawa
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)
JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE TRIBUNNEWSWIKI