Viral di Media Sosial Data e-KTP dan KK Warga Diperjualbelikan Secara Ilegal

Viral utas di Twitter yang mengungkapkan data e-KTP dan KK diperjualbelikan secara ilegal pada Kamis (25/7/2019).


zoom-inlihat foto
viral-utas-di-twitter.jpg
Twitter/@hendralm
Viral utas di Twitter yang mengungkapkan data e-KTP dan KK diperjualbelikan secara ilegal.


Tak hanya itu, Hendra juga di-block dan dikeluarkan dari grup tersebut.

Semakin banyak diperbincangkan di media sosial, Hendra pun mendapatkan banyak tanggapan dari netizen lainnya.

Bahkan ada yang mengungkapkan bahwa ada beberapa grup Facebook yang serupa.

Berdasarkan pantauan Tribunnewswiki.com melalui utas tersebut, banyak netizen yang juga mengungkapkan modus lain pencurian data.

Seperti berpura-pura menjadi pembeli di e-commerce yang kemudian meminta KTP dan foto selfie sang penjual dengan KTP-nya.

Hendra mengaku resah dengan adanya kejadian seperti ini dan berharap pemerintah untuk menindaklanjutinya sehingga tidak ada korban lagi.

Namun, saat ditelusuri grup Facebook bernama JUAL BELI ALL GAME ini sudah tidak bisa dicari sementara grup-grup Facebook lain yang serupa bersifat tertutup semua dan ada persyaratannya untuk bisa bergabung dalam grup tersebut.

Data E-KTP bisa diakses lembaga swasta

Seperti yang dikutip dari artikel Tribunnews.com yang terbit pada tanggal 25 Juli 2019, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi telah memberikan akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga bagi pemerintahan maupun swasta seperti Astra Multi Finance.

Pihak swasta menyatakan perlu data-data tersebut untuk memverifikasi data calon klien mereka.

Namun tindakan ini dinilai peneliti keqamanan digital sebagai langkah yang tidak memenuhi prinsip penghormatan terhadap privasi dan persetujuan dari pemilik data pribadi.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan pemberian akses ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Kita menerapkan kerja sama ini yang sangat ketat. Satu menjamin kerahasiaan, keutuhan data, kebenaran data serta tidak melakukan penyimpanan data kependudukan yang telah diakses," kata Zudan saat melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI, Rabu (24/7/2019).

Zudan menambahkan pihak ketiga yang telah diberikan akses juga wajib menggunakan jaringan Virtual Private Network (VPN).

Baca: Ramalan Zodiak Besok Minggu 28 Juli 2019, Taurus Harus Waspada, Leo Siapkan Trik Strategis

Baca: Sama-sama Dipergoki, 1 Istri Sah Pergoki Suami Selingkuh, 1 Istri Sah Kepergok Selingkuh

"Jadi jaringan khusus supaya tidak di-hack oleh orang lain," katanya.

Jika terjadi penyalahgunaan data dari Dukcapil, pelaku bisa terancam pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp 25 juta.

Dalam aturan lainnya, Zudan mengatakan pelaku bisa terkena denda administrasi Rp 10 miliar.

Jangan lupa subscribe channel YouTube Tribunnewswiki.com!

(Tribunnewswiki.com/Natalia Bulan R P)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Janur Ireng: Sewu

    Janur Ireng: Sewu Dino the Prequel adalah sebuah
  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved