Acara Brownis Trans TV Terancam Dihentikan setelah Dapatkan Teguran Kedua dari KPI, Ini Alasannya

KPI Pusat telah memberikan sanksi administratif berupa teguran kedua kepada 'Brownis' Trans TV pada Rabu (23/7/2019).


zoom-inlihat foto
kpi-pusat-memberi-sanksi-administratif-berupa-teguran-kedua.jpg
http://kpi.go.id
KPI pusat memberi sanksi administratif berupa teguran kedua kepada 'Brownis' Trans TV, Rabu (23/7/2019).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Acara 'Brownis' milik Trans TV terancam dihentikan oleh pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat setelah diberikan teguran kedua.

Dikutip Tribunnewswiki.com dari laman KPI pada Jumat (26/7/2019), pihak KPI Pusat telah memberikan sanksi administratif tersebut kepada 'Brownis'.

Diketahui, 'Brownis' telah melanggar aturan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Surat teguran ini diterbitkan oleh KPI Pusat untuk Trans TV pada Rabu (23/7/2019).

Pelanggaran yang dilakukan pihak 'Brownis' berupa adegan seorang pria yang menggunakan busana dan riasan layaknya seorang wanita yang ditayangkan pada Kamis (13/6/2019) pada pukul 13.17 WIB.

Menurut Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menjelaskan bahwa pelanggaran ini dikategorikan sebagai kewajiban program siaran memerhatikan dan melindungi kepentingan anak.

Baca: Album Kedua Rich Brian Bertajuk The Sailor Rilis Hari Ini, Digarap di New York hingga Jakarta

Baca: Begini Kronologi Polisi Tembak Polisi sebanyak 7 Kali hingga Korban Tewas Ditempat

Program siaran yang menampilkan muatan identitas gender tertentu dilarang memberikan stigma dan wajib memerhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat serta larangan progam siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

Nuning Rodiyah menegaskan bahwa tayang tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 21 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.



Teguran pertama

Mengutip dari laman yang sama, 'Brownis' sebelumnya sudah mendapatkan sanksi administratif teguran pertamanya pada 6 Mei 2019.

Teguran diberikan karena tayangan 'Brownis' pada tanggal 23 April 2019 pada pukul 12.13 WIB menampilkan bintang tamu Elly Sugigi, Irfan, dan Irma Darmawangsa yang diketahui memiliki konflik pribadi.

Pada tayangan tersebut ketiganya salig membuka aib dan hal-hal privasi terkait hubungan asmara yang terjadi di antara ketiganya.

Tayangan itu juga ditonton langsing oleh khalayak dari berbagai jenjang umur termasuk anak-anak.

Tak hanya itu, di dalam tayangan juga terdapat muatan Barbie Kumalasari yang menyebutkan besaran harga dari setiap perhiasan yang dikenakannya.

Baca: Jamu Mantan Klub, Andres Iniesta Reuni di Laga Vissel Kobe vs Barcelona

Baca: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 27 Juli 2019, Pisces Jangan Kabur dari Masalah, Virgo Buka Pikiranmu

Menurut KPI Pusat, muatan tersebut dianggap tidak layak ditayangkan karena dianggap dapat memberi pengaruh negatif terhadap khalayak yang menonton terutama anak-anak dan remaja.

“Kami meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran agar kejadian atau pelanggaran yang sama tak terulang. Kami akan melakukan tindakan lebih keras berupa penghentian sementara jika hal yang sama terulang kembali,” tegas Nuning.

Jangan lupa subscribe channel YouTube Tribunnewswiki.com!

(Tribunnewswiki.com/Natalia Bulan R P)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved