Perjalanan Kasus Baiq Nuril, Penolakan PK oleh MA, Undang Simpati hingga DPR Setujui Amnesti

Perjalanan kasus Baiq Nuril kini telah memasuki babak akhir, lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan pengampunan atau amnesti


zoom-inlihat foto
anggota-dpr-ri-fraksi-pdip-rieke-diah-pitaloka-kiri-bersama-terpidana-kasus.jpg
Tribunnews/Jeprima
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kiri) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) meninggalkan Kantor Kejaksaan Agung seusai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut, Rieke Diah Pitaloka dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perjalanan kasus Baiq Nuril kini telah memasuki babak akhir, lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan pengampunan atau amnesti.

Dikutip dari Tribunnews.com, pemberian amnesi tersebut nantinya bisa berupa penerbitan Peraturan Presiden ataupun Keputusan Presiden.

Namun, hal tersebut belum diputuskan.

"Kalau dari DPR sudah diberikan pemerintah maka kita akan mengambil langkah berikutnya bagaimana menerbitkan amnesti" tutur Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Menurut Moeldoko, pemerintah sejak lama memberikan perhatian secara khusus kepada kasus yang menimpa Baiq Nuril dengan mendengarkan pandangan dari masyarakat.

"Di KSP telah menerima ribuan tentang opini publik mensikapi kejadian itu, dan itu semua kita terima sebagai bahan dan yang bersangkutan juga mengajukan ke presiden," papar Moeldoko.

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pemberian amnesti dari presiden kepada Baiq Nuril.

Untuk diketahui pemberian amnesti oleh presiden harus berdasarkan pertimbangan DPR.

Baiq Nuril menitikkan air mata usai Komisi III DPR RI menyetujui pemberian amnesti, Rabu (24/7/2019)
Baiq Nuril menitikkan air mata usai Komisi III DPR RI menyetujui pemberian amnesti, Rabu (24/7/2019)

Seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Kamis, (25/7/2019) menyepakati hasil rapat Komisi III kemarin yang setuju memberikan amnesti kepada Nuril.

Dalam penjelasannya wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik mengatakan bahwa persetujuan diberikan setelah sebelumnya Komisi III mendengarkan penjelasan Baiq Nuril atas kasus yang menimpanya, serta mendengar argumen Menteri Hukum dan HAM yang merekomendasikan pemberian amnesti.

Berikut perjalanan kasus Baiq Nuril, berawal telepon asusila dari atasan hingga sempat mengalami penolakan PK oleh MA.

1. Berawal telepon Asusila dari Atasan

Tahun 2012, Nuril, pegawai honorer di SMAN 7 Mataram sering menerima telepon dari Muslim, kepala sekolahnya.

Muslim kerap bercerita soal hubungannya dengan wanita lain yang bukan istrinya.

Bukan hanya melalui telepon, Nurul juga sering dipanggil ke ruangan kepala sekolahnya untuk mendengarkan hal yang sama saat kerja lembur.

Hal tersebut membuat Nuril tertekan.

Apalagi, Nurul diisukan memiliki hubungan spesial dengan atasanya tersebut.

Namun, isu tersebut ditampik oleh Nuril.

Agustus 2012, sekitar pukul 16.30 WITA, secara diam-diam Nuril merekam pembicaraan atasannya saat bercerita masalah yang mengandung unsur asusila.

Hal itu dia lakukan untuk membuktikan jika tidak benar dia memiliki hubungan spesial dengan atasannya.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved