Fakta-fakta OTT Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun oleh KPK, Diduga Terkait Perizinan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun beserta lima orang lainnya, Rabu (10/7/2019) malam.


zoom-inlihat foto
gubernur-kepulauan-riau-kepri-nurdin-basirun.jpg
KOMPAS.COM/ HADI MAULANA
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun mengatakan sampai saat pihaknya belum ada melakukan penggalangan dana untuk korban gemba dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun beserta lima orang lainnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (10/7/2019) malam.

Di antara mereka diduga terjadi transaksi terlarang terkait perizinan.

KPK menangkap 6 orang dalam operasi tangkap tangan, termasuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Selain Nurdin Basirun, disebut pula Kepala Dinas bidang Kelautan dan juga pihak swasta.

"Kepala daerah di tingkat provinsi ya. Kemudian Kepala Dinas yang mengurus bidang kelautan, kemudian ada Kepala Bidang, PNS dan pihak swasta yang kami periksa dan kami klarifikasi di Polres," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca: Jawab Kabar Pindah Agama, Salmafina Sunan : Ayah Berusaha Kuat, Tapi Momennya Kurang Tepat

Berikut fakta-fakta terkait ditangkapnya Nurdin Basirun beserta 5 orang lainnya;

1. Diduga Terkait Izin Lokasi

Diduga transaksi tersebut terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. 

Menurut Febri, KPK menduga akan terjadi transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.

"Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," ungkap Febri, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam, tim KPK akan melakukan kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan.

Status hukum perkara dan pihak yang diamankan akan disampaikan hari ini melalui konferensi pers di KPK.

2. 6.000 dollar Singapura Diamankan 

KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura (Rp 62,3 juta ) dalam operasi ini.

KPK menduga uang yang disita bukan penerimaan pertama.

"Diduga ini bukan penerimaan pertama nanti tentu kami akan identifikasi dan dalami lebih lanjut mulai dari proses pemeriksaan ini karena sesuai dengan hukum acara, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam ya nanti akan ditentukan status hukum perkaranya dan status pihak-pihak yang diamankan itu," kata Febri.

Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

3. KPK akan Bawa Terduga ke Jakarta untuk Diperiksa

Menurut Febri, keenam orang itu saat ini masih diperiksa di Kepulauan Riau.

Nantinya KPK akan membawa pihak yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

"Tergantung kebutuhan tim apakah akan dibawa 6 orang atau sebagian saja dibawa karena proses pemeriksaan sudah selesai besok (hari ini) mungkin akan saya update lagi," kata Febri. seperti dikutip dari Kompas.com.

4. Sejumlah Pejabat Pemprov Kepri yang Ditangkap

Selain Nurdin, tim KPK juga mengamankan beberapa pejabat Pemprov Kepri. 

"Ada 6 orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat. Kepala Daerah, Kepala Dinas di bidang kelautan, Kepala Bidang, 2 staf dinas dan pihak swasta," beber Febri.

 Ada sejumlah informasi juga yang santer terdengar yakni pejabat di lingkup Pemprov Kepri dalam hal ini pejabat di Dinas Pemrov Kepri.

"Dengar-dengar sih seperti itu ada yang bilang Gubernur ada yang bilang Kepala Dinas siapalah," tutur sumber informasi di Polres Tanjungpinang, dikutip dari Tribunnews.com.

Saat ini keenam orang yang telah ditahan masih diperiksa di Polres Tanjungpinang.

Baca: Kabinet Kerja I (Era Presiden Soekarno)

5. Harta yang dilaporkan Nurdin Basirun

Dilihat dari situs acch.kpk.go.id, Nurdin termasuk taat dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di setiap jenjang karirnya sebagai pejabat publik.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Nurdin pertama kali membuat laporan harta ke KPK saat menjadi Bupati Karimun periode 2006-2011.

Terakhir kali ia menyerahkan LHKPN yakni tanggal 8 Mei 2015, saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Kepulauan Riau.

Tercatat, total harta kekayaannya saat itu Rp 6.262.965.447.

 Mayoritas hartanya adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.683.119.564.

Terdapat 10 tanah maupun bangunan yang seluruhnya berada di Kabupaten Karimun.

Sedangkan harta bergerak yang dia miliki berupa alat transportasi senilai Rp 380 juta.

Baca: Diakui Sebagai Ayah Angkat, Pemilik Museum Puisi Bongkar Kebohongan Besar Barbie Kumalasari

Ketua DPW Partai Nasdem Kepri itu dilaporkan memiliki mobil Honda CRV keluaran 2005 dan Honda Jazz perolehan tahun 2013.

Ia juga memiliki logam mulia senilai Rp 200 juta dan benda bergerak lainnya senilai Rp 260 juta.

Terakhir, giro dan setara kas milik Nurdin yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 739.845.883.

LHKPN tersebut menunjukkan bahwa Nurdin tak memiliki utang maupun piutang.

(TribunnewsWiki.com/Ekarista)

Jangan lupa subscribe channel Youtube TribunnewsWIKI Official:





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved