Deretan Fakta Usai Gugatan Tim 02 Ditolak MK, Koalisi Adil dan Makmur 'Bubar' hingga IHSG Menguat

MK telah menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019, Kamis (27/9/2019). Majelis hakim menolak seluruh gugatan


zoom-inlihat foto
tim-kuasa-hukum-pasangan-calon-presiden-no-urut-02-prabowo-subianto-2762019.jpg
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden no urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mahkamah Konstitusi ( MK) telah menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019, Kamis (27/9/2019).

Dalam sidang pembacaan sidang putusan tersebut, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Permohonan pemohon dianggap tidak beralasan secara hukum.

Dengan hasil tersebut, maka pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Berikut beberapa fakta yang terjadi usai gugatan tim 02 ditolak oleh MK, dikutip Tribunnewswiki.com dari berbagai sumber :

1. Koalisi Adil dan Makmur Sudah Berakhir

Pasca-putusan MK, KPU bakal segera menetapkan Jokowi-Maruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.

Keluarnya putusan MK diperkirakan kuat juga bakal mengubah komposisi koalisi parpol.

Sebelum putusan MK keluar, terdapat dua koalisi yakni koalisi pendukung Jokowi-Maruf yakni Koalisi Indonesia Kerja dan koalisi pendukung Prabowo-Sandi yakni Koalisi Adil Mkmur.

Baca: Jokowi Ajak Rakyat Indonesia Bersatu Kembali Pasca Putusan MK

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, koalisi Adil dan Makmur telah berakhir pasca ditolaknya permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Zulkifli, berakhirnya Koalisi Adil Makmur ini sudah direstui oleh Prabowo sendiri.

"Saya tadi lama di tempat Pak Prabowo dari setengah dua sampai setengah lima.

Pak Prabowo tadi menyampaikan ke saya dengan berakhir putusan MK, maka Koalisi (Adil dan Makmur) sudah berakhir," kata Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2019) malam.

Zulkifli menambahkan, Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mempersilakan kepada partai-partai di koalisi Adil dan Makmur untuk mengambil inisiatif sendiri terkait dengan langkah ke depan.

2. Jokowi Ajak Indonesia Bersatu

Setelah sidang putusan sengketa Pilpres 2019 ini selesai diputuskan MK, capres nomor urut 01, Joko Widodo mengunggah foto bersama cawapres nomor urut 01, Maruf Amin di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Dalam unggahan Jokowi tersebut, ia meminta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk kembali bersatu.

Jokowi juga telah menyatakan jika proses demokrasi yang telah berlangsung selama beberapa bulan ini telah berakhir.

Jokowi pun juga meminta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama memajukan negara.

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut meminta agar tidak ada lagi perbedaan pandangan politik kembali dan meminta untuk saling menghargai dan menghormati.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved