TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres 2019 akan diselenggarakan pada Kamis (27/6/2019).
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyatakan akan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi, apapun hasilnya nanti.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/6/2019) Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan pihaknya akan menerima apapun putusan MK.
Menurut Dahnil, Prabowo telah menyampaikan langsung bahwa pihaknya akan menghormati apapun keputusan MK.
"Seperti yang disampaikan Pak Prabowo apapun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional," ucap Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi Jakarta, Senin (24/6/2019).
Baca: Manfaat Tak Terduga Minyak Kelapa untuk Kesehatan Gigi
Meski begitu Dahnil mengaku pihaknya tidak bisa melarang massa pendukung 02 turun ke jalan.
Menurutnya, masyarakat punya hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan tak ingin dikendalikan.
"Imbauan Prabowo sudah berulang, di sisi lain masyarakat punya hak konstitusional punya pandangan, masyarakat kita tak ingin dikendalikan pihak tertentu, hak dasar saya pikir," ucapnya.
Namun Dahnil berharap masyarakat pendukung Prabowo-Sandi bisa menerima hasil putusan MK, terlepas dari hasil itu memuaskan atau tidak.
BPN mengharapkan para pendukung Prabowo-Sandi bisa menghormati putusan MK tersebut.
"Seperti Prabowo sampaikan bahwa upaya akhir kami adalah konstitusional melalui MK dipimpin mas BW, untuk relawan pendukung masyarakat kami imbau lakukan kegiatan damai berdoa dan sebagainya," tutur Dahnil.
Baca: Mahkamah Konstitusi (MK)
Sementara itu TKN juga menegaskan pihaknya akan menerima hasil putusan MK nantinya.
Hal itu diungkapkan oleh Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (25/6/2019).
"Apapun hasilnya, siapapun harus menerima hasil putusan MK itu. Apalagi proses persidangan di MK sangat terbuka dan transparan," ujar Ace.
Ace juga memberi tanggapan soal sidang putusan MK yang dipercepat menjadi tanggal 27 Juni 2019.
"Bagi masyarakat, tentu lebih cepat lebih baik agar keputusan soal Pilpres ini segera selesai dan diumumkan hasil putusan tersebut," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK telah menggelar sidang sebanyak lima kali, sebelum sidang pembacaan putusan ini.
Dalam sidang pertama, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon membacakan poin-poin gugatannya.
Pada sidang kedua, mereka juga sudah membawa saksi dan ahli untuk memperkuat argumen dalam gugatan
Begitu juga dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.