TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus kebakaran pabrik perakitan korek api (macis) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai Langkat, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019) lalu, kini mulai menemui titik terang
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran pabrik perakitan korek api, seperti dikutip dari Kompas.com.
Polisi menetapkan pemilik pabrik yang bernama Indramarwan, warga Jakarta Barat.
Polisi sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka yaitu Burhan sebagai manajer dan Lisna sebagai supervisor.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Atmaja dalam konferensi pers di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Sabtu (22/6/2019) malam.
"Ketiga tersangka yang diamankan itu, yakni IM (pengusaha), BH (manajer) dan LN (supervisor)," kata Tatan.
Baca: 6 Fakta Unik Tentang Mimpi yang Perlu Kamu ketahui, Bukan Sekedar Bunga Tidur
Sementara itu diberitakan TribunMedan, dua tersangka berhasil ditangkap di Medan, Jumat (21/6/2019).
Pengusaha pabrik Burhan (37) merupakan warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang
Sementara Manajer Pabrik atas nama Lismawarni (43) adalah warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.
"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka."
"Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (22/6/2019).
Burhan dan Lismawarni ditetapkan tersangka karena dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya.
Menurut Nugroho, pabrik selama ini tidak memiliki Standar Operasional dan izin yang belum jelas.
"Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja. Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat. Kami cek izinnya di beberapa tempat. Di Binjai ada dua dan satu di Langkat. Kami sudah cek, izinnya enggak ada di sini," ucap Nugroho.
Baca: Lee Min Ho Berulang Tahun ke-32, Lihat Transformasi Wajahnya dari 2006, Soroti Perubahan di Hidung
Mandor yang Menggembok Pabrik Ikut Tewas Terbakar
Mandor pabrik macis itu rupanya ikut menjadi korban tewas dalam kebakaran yang merenggut 30 nyawa tersenut.
Dikutip dari Kompas.com, Mandor yang tak disebutkan namanya itu diduga menggembok pintu rumah sehingga para pekerja tidak bisa keluar saat kebakaran.
Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja dalam konferensi pers yang digelar di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (22/6/2019) malam.
Tatan juga menyebut, dari hasil pemeriksaan lima orang saksi, saat kejadian para korban dalam keadaan panik.
Pintu depan rumah itu dikunci oleh mandor yang ternyata juga menjadi korban kebakaran.