TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menduga ada pihak-pihak yang menerima aliran dana untuk mengangkat isu pelecehan seksaul yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC.
Santer terdengar Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Kamaruddin Simanjuntak menduga Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, dan juga Komisi Kepolisian Nasioanl (Kompolnas), tidak bekerja secara profesional.
Ini lantaran ketiga lembaga tersebut kembali menyuarakan isu pelecehan seksual meski Dirtipidum Bareskrim Polri tidak menemukan bukti adanya pelecehan.
"Mengenai tuduhan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kompolnas itu kita harus waspadai."
"Mengapa mereka ini terus mengatakan dugaan pelecehan seksual padahal sudah di-SP3."
"Laporan mengenai pelecehan seksual tidak terbukti atau tidak ditemukan buktinya, atau tidak terjadi menurut Dirtipidum Bareskrim Polri maupun oleh Kabareskrim Polri."
Baca: Komnas HAM : Bisa Saja Istri Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
"Yang terjadilah pembunuhan rencana, tapi kenapa mereka selalu berkata terjadi pelecehan."
"Mungkin atau diduga mereka telah melakukan kontrak di awal, harus selalu mengatakan itu (ada pelecehan seksual)," beber Kamaruddin, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (11/9/2022).
Pernyataan Kamaruddin tersebut merujuk kepada keterangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sebelumnya menolak dua amplop cokelat dari orang suruhan Ferdy Sambo.
"Dan di balik kontrak ini mungkin ada (wan)prestasi, jadi kalau dia tidak mengucapkan (pelecehan) itu, mungkin akan ada wanprestasi, 'lu kan sudah dibayar misalnya, harus selalu ngomong pelecehan, tapi kenapa enggak ngomong."
Baca: Sambo, Putri Candrawathi, & Susi Akan Diperiksa Pakai Lie Detector, Polri: Menguji Tingkat Kejujuran
"Terbukti dari LPSK tidak mau ngomong (ada pelecehan) lagi, karena mereka menolak amplop-amplop itu."
"Kan petugas LPSK menolak dua bungkus amplop, akhirnya LPSK tidak mau ngomong tentang cerita adanya pelecehan."
"Tapi yang lain kan tidak ada cerita menolak, karena tidak menolak, berarti diduga menerima," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya memberikan rekomendasi tentang adanya dugaan pelecehan seksual kepada Polri.
Taufan mengungkapkan hal tersebut ialah isu hak asasi manusia (HAM) yang perlu digali kebenerannya dengan pembuktian-pembuktian.
Baca: Bripka RR Ubah Keterangan Usai Dikunjungi Istri dan Keluarganya, Ajudan Ferdy Sambo Ini Ngaku Takut
Kendati Dirtipidum Bareskrim Polri sudah menjelaskan tak ada pelecehan seksual serta PC dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Namun, Taufan menjelaskan rekomendasi dugaan pelecehan seksual laporan PC bukanlah tentang pengungkapan motif tapi lantaran isu HAM.
“Saya tidak melihat itu sebagai motif, sebagai isu hak asasi manusia. Kekerasan seksual itu hak asasi manusia,” jelas Taufan dalam program Rosi yang tayang di YouTube Kompas TV, Jumat (9/9/2022).
Lebih lanjut, Taufan juga mengatakan rekomendasi itu demi memulihkan nama baik Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap PC.
Namun, hal itu juga harus dibarengi pembuktian dari kepolisian.
“Ada orang yang mengklaim dirinya sebagai korban, sebaliknya ada orang yang diklaim sebagai pelaku. Harus dibuktikan.”
“Makanya cara satu-satunya untuk memulihkan nama baiknya (Brigadir J) dengan cara ilmiah," kata Ketua Komnas HAM.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)