TRIBUNNEWSWIKI.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal menyidangkan seluruh anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait pengusutan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ada 35 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Tujuh di antaranya memiliki unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka kadsus lantaran menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini Polri menggelar sidang komisi kode etik terhadap 7 polisi yang sudah jadi tersangka obstruction of justice.
Kemudian, Polri juga akan menggelar sidang untuk 28 terduga pelanggaran etik lainnya.
“Selesai nanti yang terkait obstruction of justice baru sisanya (disidangkan). Dari 35 orang kalau dikurangi 7 kan masih 28 orang.” Kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dedi mengatakan, setiap hasil keputusan sidang akan diumumkan ke publik.
“Ini masih punya tanggungan akan menyidangkan lagi 28 orang lagi pelanggaran kode etik dengan klasifikasi secara teknis dari Pak Karo Wabprof yang akan mengetahui,” ucapnya.
Baca: Viral Wanita Sindir Pedas Sambo, Keluarga Brigadir J Harus Lebih Diprioritaskan dari Anak Pembunuh
Diberitakan, ada 7 tersangka yang terkait obstruction of justice di kasus Brigadir J termasuk Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Lalu, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Berikutnya, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka melakukan upaya pengerusakan dan penambahan barang bukti pada awal proses pengusutan kasus kematian Brigadir J.
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022) kemarin.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)