
TRIBUNEWSWIKI.COM - Pemerintah melanjutkan penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, setiap daerah dikategorikan pada level 1-4 berdasarkan tingkat kasus penularan dan kematian.
Pada periode PPKM 19 Oktober-1 November 2021, pemerintah menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Salah satunya syarat perjalanan udara domestik.
Dalam dua pekan ke depan, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR, berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Berdasarkan aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Kemudian, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Baca: PPKM Level 1-4 Kembali Diperpanjang hingga 1 November 2021, Kapasitas Bioskop Diizinkan 70 Persen
Baca: Luhut: Uji Coba PPKM Level 1 di Kota Blitar Tunjukkan Hasil Positif
Penumpang diwajibkan memperlihatkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan tersebut berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Perbedaan dari aturan sebelumnya
Pada aturan sebelumnya, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.
Adapun penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Maka, pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.
Apabila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Meski demikian, seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR menjadi sama yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali, sehingga syarat tes rapid antigen menjadi dihilangkan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
80 Persen Penduduk Tiongkok Disebut Sudah Pernah Terkena Covid-19 |
![]() |
---|
Tiongkok Akui dalam 5 Pekan Ada 60.000 Orang Meninggal karena Covid-19 |
![]() |
---|
Subvarian XBB.1.5 Menyebar, WHO Anjurkan Pelaku Perjalanan Gunakan Masker |
![]() |
---|
Tiongkok: Puncak Kasus Covid-19 Sudah Terlewati di Beberapa Wilayah |
![]() |
---|
PPKM Dicabut, Epidemiolog Ingatkan Potensi Kasus Covid-19 Melonjak Lagi |
![]() |
---|